Medialiterasi.id | Aceh Timur — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur dan perangkat daerah terkait. Rapat ini membahas langkah penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) itu merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang sebelumnya dilakukan Tim Pansus bersama BPN dan instansi terkait.
Himpun Data dan Bukti di Lapangan
Ketua Tim Pansus menyampaikan, peninjauan lapangan sebelumnya bertujuan untuk mengumpulkan data, fakta, serta bukti-bukti terkait sengketa.
Seluruh temuan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
“Data dan fakta di lapangan menjadi acuan utama kami dalam merumuskan langkah penyelesaian agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar pimpinan rapat.
Dorong Penyelesaian Adil dan Transparan
Dalam rapat tersebut, Tim Pansus DPRK Aceh Timur menegaskan komitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan HGU secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah yang menjadi lokasi sengketa.
BPN Aceh Timur bersama dinas terkait diminta segera menindaklanjuti hasil pembahasan untuk mempercepat proses mediasi dan klarifikasi batas lahan yang menjadi sumber konflik.
Sengketa lahan HGU di Aceh Timur selama ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gesekan antara perusahaan dan masyarakat. DPRK menargetkan rekomendasi akhir dapat segera disusun setelah seluruh data dari lapangan diverifikasi.(*)







