Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu
Medialiterasi.id | Jakarta — Delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin tiba di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026) malam. Kedelapan WNA itu dibawa dari Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan di atasnya.
Pantauan di lokasi, para tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.55 WIB menggunakan minibus putih dengan pengawalan ketat. Tangan mereka diborgol dan mengenakan baju tahanan oranye serta masker. Tanpa berkomentar, mereka langsung digiring masuk ke dalam gedung.
Barang Bukti 1.298 Kg Ketamin
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, penangkapan merupakan hasil operasi gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
“Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kg,” kata Zulkarnain kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurutnya, kedelapan tersangka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam. Pemindahan ke Jakarta dilakukan untuk mempermudah pengembangan penyidikan.
“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” jelasnya.
1 WNA Taiwan, 7 WNA Myanmar
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran berbeda di kapal. Terdiri dari 1 warga negara Taiwan dan 7 warga negara Myanmar.
“Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar,” papar Zulkarnain.
Polri memastikan telah berkoordinasi dengan kedutaan besar kedua negara terkait status hukum para tersangka.
“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang maupun satu orang warga negara Taiwan sudah kami surati kedutaannya, bahwasanya yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Dijerat UU Kesehatan, Bukan UU Narkotika
Penangkapan dilakukan tim gabungan TNI AL Koarmada I, BNN, BIN, dan Bea Cukai. Proses penyidikan selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, para tersangka tidak dijerat UU Narkotika. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ketamin saat ini digolongkan sebagai sediaan farmasi atau obat keras dan belum masuk dalam lampiran golongan narkotika di Indonesia.
Penyidik kini fokus menelusuri siapa dalang, pemilik, dan jaringan distribusi 1,3 ton ketamin tersebut di Indonesia.(*)







