Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KESEHATAN / KRIMINAL / NASIONAL

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

Medialiterasi.id | Jakarta — Delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin tiba di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026) malam. Kedelapan WNA itu dibawa dari Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan di atasnya.

Pantauan di lokasi, para tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.55 WIB menggunakan minibus putih dengan pengawalan ketat. Tangan mereka diborgol dan mengenakan baju tahanan oranye serta masker. Tanpa berkomentar, mereka langsung digiring masuk ke dalam gedung.

 

Barang Bukti 1.298 Kg Ketamin

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, penangkapan merupakan hasil operasi gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

“Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kg,” kata Zulkarnain kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Cangkul dan Celana Barang Bukti Baru Kepolisian untuk Memperdalam Proses Penyidikan

Menurutnya, kedelapan tersangka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam. Pemindahan ke Jakarta dilakukan untuk mempermudah pengembangan penyidikan.

“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” jelasnya.

 

1 WNA Taiwan, 7 WNA Myanmar

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran berbeda di kapal. Terdiri dari 1 warga negara Taiwan dan 7 warga negara Myanmar.

“Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar,” papar Zulkarnain.

Baca Juga  Yamaha Mio dan PCX Kecelakaan Lalulintas di Wih Konyel Kecamatan Bukit, Bener Meriah

Polri memastikan telah berkoordinasi dengan kedutaan besar kedua negara terkait status hukum para tersangka.

“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang maupun satu orang warga negara Taiwan sudah kami surati kedutaannya, bahwasanya yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

 

Dijerat UU Kesehatan, Bukan UU Narkotika

Penangkapan dilakukan tim gabungan TNI AL Koarmada I, BNN, BIN, dan Bea Cukai. Proses penyidikan selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, para tersangka tidak dijerat UU Narkotika. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ketamin saat ini digolongkan sebagai sediaan farmasi atau obat keras dan belum masuk dalam lampiran golongan narkotika di Indonesia.

Penyidik kini fokus menelusuri siapa dalang, pemilik, dan jaringan distribusi 1,3 ton ketamin tersebut di Indonesia.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

ACEH

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme