Medialiterasi.id | Langsa — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) PAUD, SD, dan SMP Tahun Anggaran 2026.
Penyelidikan ini menjadi sorotan karena dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fasilitas belajar diduga dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.
Plt Kadisdik Diminta Bawa Dokumen
Keseriusan Kejari Langsa ditunjukkan dengan dikeluarkannya surat permintaan keterangan Nomor B-84/L.1.13.4/Fd.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Melalui surat tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian, http://S.Pd., M.M., dipanggil untuk menghadap Tim Penyelidik pada Kamis (13/8/2026) pukul 10.00 WIB. Ia juga diminta membawa dokumen terkait pelaksanaan program Revit.
Langkah penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., http://M.Kn.
Kasi Intel Kejari Langsa, M. Hendra Damanik, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan fokus mendalami pelaksanaan program serta dugaan adanya tekanan atau permintaan uang kepada para kepala sekolah penerima bantuan.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan fakta sesungguhnya terkait pelaksanaan program, termasuk mendalami dugaan adanya tekanan atau permintaan uang kepada para kepala sekolah penerima bantuan,” ujar Hendra kepada media.
Cederai Prinsip Swakelola dan Asta Cita
Dana Revit disalurkan melalui mekanisme swakelola agar kepala sekolah memiliki kewenangan penuh mengelola anggaran sesuai kebutuhan sekolah. Program ini juga merupakan bagian dari Asta Cita Presiden untuk memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia dan mendapat pengawalan dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen dalam kerangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Tim dari kementerian terkait disebut telah turun ke lapangan untuk memverifikasi pelaksanaan program di sejumlah sekolah penerima.
Ujian bagi Kejari Langsa
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan elemen sipil di Langsa. Publik berharap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang baru, DR. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., dapat menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat mendesak tim penyelidik membongkar tuntas perkara ini, mulai dari siapa saja oknum yang terlibat, modus yang digunakan, hingga ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Kini proses hukum berada di tangan Kejari Langsa. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah dugaan pemerasan dalam program revitalisasi sekolah ini terbukti dan dapat diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan.(*)







