MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Sejumlah petani penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Timur menyoroti transparansi dan mekanisme pengelolaan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Mereka meminta penjelasan Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur terkait Rencana Anggaran Biaya, surat kuasa, hingga akses program sejak 2024.
PSR merupakan program pemerintah untuk peremajaan tanaman sawit rakyat. Dalam skema yang disampaikan petani, bantuan dana hibah sebesar Rp60 juta per hektare. Penyaluran dilakukan melalui kelembagaan petani seperti koperasi atau gabungan kelompok tani dengan prinsip swakelola. Artinya, kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh petani penerima manfaat.
Dana dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp30 juta/hektare untuk penyiapan lahan hingga penanaman atau P0. Tahap kedua *Rp30 juta/hektare* untuk perawatan tanaman tahun pertama hingga ketiga atau masa tanaman menghasilkan buah pasir P1-P3.
3 Poin Kritis yang Disoroti Petani
Dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah pertanyaan dari petani:
1. Transparansi RAB
Petani mengaku sebagian penerima manfaat tidak mengetahui secara jelas RAB yang menjadi dasar penggunaan dana tahap pertama. Padahal dalam konsep swakelola, petani semestinya terlibat dalam perencanaan.
RAB meliputi biaya penyiapan lahan, upah tenaga kerja, pupuk, herbisida, bahan kerja dan kebutuhan lainnya. “Rincian anggaran penting diketahui agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata salah seorang petani.
2. Surat Kuasa Pengelolaan Dana
Sejumlah petani mempertanyakan dasar hukum pengurus koperasi mengelola dana hibah. Mereka mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada pengurus untuk mengelola dana tersebut.
Petani meminta kejelasan mekanisme pemberian kuasa, persetujuan petani, serta pihak yang berwenang mengelola dan membelanjakan dana PSR.
3. Akses Program Diduga Terbatas
Petani juga menyoroti akses terhadap program PSR sejak 2024. Mereka mempertanyakan dugaan bahwa akses ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur hanya dapat dilakukan oleh kelompok atau oknum tertentu melalui beberapa koperasi.
Hal ini dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan monopoli terhadap program pemerintah.
Minta Penjelasan Terbuka dari Pemda
Para petani berharap Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur serta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengajuan, penetapan penerima, pengelolaan dana, RAB, surat kuasa, hingga pelaksanaan swakelola.
Mereka juga meminta seluruh proses melibatkan penerima manfaat agar dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan peremajaan kebun rakyat.
“Ini bukan untuk menghambat program PSR, melainkan bentuk kontrol masyarakat agar program pemerintah berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung kepada petani,” tegas para petani.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.(*)







