Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00 WIB

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

Stasiun televisi minta publik hentikan penyebaran konten hasil manipulasi yang dinilai menyesatkan

Medialiterasi.id | Jakarta – tvOne mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi beredarnya gambar hasil tangkapan layar tayangannya yang telah diubah teksnya dan viral di media sosial.

Dalam pernyataan yang dirilis Sabtu, 23 Agustus 2026, tvOne menyebut gambar tersebut disebar tanpa izin dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami mendapati adanya gambar yang beredar di media sosial dengan teks yang telah diubah dari tayangan resmi tvOne. Perubahan tersebut dilakukan tanpa izin dan berpotensi menyesatkan publik serta merugikan kredibilitas tvOne sebagai lembaga penyiaran,” demikian bunyi pernyataan resmi tvOne.

Baca Juga  Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

tvOne menegaskan manipulasi konten siaran tidak hanya melanggar hak siar, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan lembaga penyiaran.

Untuk itu, tvOne meminta pihak-pihak yang telah mengunggah dan menyebarkan gambar hasil edit tersebut untuk segera menghentikan penyebaran dan menghapusnya dari semua platform.

“Kami meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan gambar tersebut untuk segera menghentikan penyebaran dan menghapusnya,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga  Kapolri Buka Suara: "Itu Prerogatif Presiden" di Tengah Isu Surpres Pergantian

Sebagai langkah lanjutan, tvOne menyatakan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi integritas tayangan serta mencegah penyalahgunaan materi miliknya.

“Kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi integritas tayangan serta mencegah penyalahgunaan materi tvOne,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pihak pertama yang mengunggah gambar hasil edit tersebut dan di platform mana pertama kali disebarkan.

 

#tvOneNews

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?