MEDIALITERASI.ID | GOWA, SULSEL — Menteri Dalam Negeri resmi memberhentikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dari jabatannya. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
SK pemberhentian itu mengakhiri masa jabatan Sitti Husniah pada periode 2025-2030 yang baru berjalan sejak pelantikan pada 20 Februari 2025. Dokumen fisik SK tersebut saat ini telah berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikonfirmasi penerbitannya oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa yang terdiri dari 45 anggota dari tujuh fraksi sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) melalui mekanisme hak angket. DPRD menilai Bupati Gowa diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan pelanggaran etik, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah dengan nilai Rp16 miliar, hingga persoalan pencabutan beasiswa doktoral.
Terpisah, Sitti Husniah juga tengah menghadapi proses hukum. Kortastipidkor Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Menanggapi proses politik tersebut, Sitti Husniah sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kejanggalan administratif terkait surat tanggapan Mahkamah Agung yang disebut nyasar ke Pengadilan Agama Sungguminasa melalui PT Pos Indonesia. Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan mengirimkan surat keberatan kepada MA dan Kemendagri. Hingga Rabu pagi, 15 Oktober 2026, keterangan resmi lanjutan dari pihak Sitti Husniah belum diperoleh.
Dengan terbitnya SK pemberhentian, posisi Bupati Gowa akan diisi oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Darmawangsyah Muin yang akrab disapa Wawan, lahir di Gowa pada 27 Desember 1975. Ia merupakan lulusan S2 Manajemen Administrasi LAN Universitas Hasanuddin. Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 dan Ketua Komisi D DPRD Sulsel periode 2014-2019.
Pada Pilkada Gowa 2024, pasangan Sitti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin yang mengusung tagline “Hati Damai” berhasil meraih 225.492 suara atau 53,62 persen suara, dengan dukungan koalisi Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Perindo, dan Hanura.
Pada hari yang sama dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati, Darmawangsyah Muin tercatat masih menjalankan tugas kedinasan dengan membuka kegiatan TMMD ke-130 di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, dengan anggaran Rp1,5 miliar untuk pembangunan infrastruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah masih dalam proses penyidikan kepolisian. Status tersangka bukan merupakan vonis bersalah, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Penulis: Rosadi Jamani
Editor: Ayahdidien







