MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, polemik Bendera Aceh bergambar Bulan Bintang kembali mencuat dan mewarnai peringatan perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026.
Peringatan Damai dengan acara zikir bersama yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berujung menimbulkan kericuhan setelah Bendera Bulan Bintang dikibarkan di satu bendera di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dengan menurunkan Bendera Merah Putih. Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian persoalan Bendera Aceh yang hingga kini belum menemukan titik temu antara aspek hukum, politik, identitas, dan keamanan.
Anggota DPRK Aceh Utara Teuku Otman alias Ayah OT menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terus berulang setiap peringatan 15 Agustus. Ia mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan DPRA duduk bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Jangan setiap tahun masyarakat Aceh dibuat bertanya-tanya, boleh atau tidak boleh mengibarkan Bendera Aceh. Kalau ada persoalan hukum, mari diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum agar ada kepastian,” ujar Ayah OT.
Menurut dia, persoalan Bendera Aceh harus diselesaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta peraturan perundang-undangan nasional.
Persoalan Hukum Belum Menemukan Titik Temu
Pasal 246 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Namun, UUPA juga menegaskan bahwa bendera daerah Aceh bukan simbol kedaulatan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Bendera Aceh dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Di sisi lain, terdapat perdebatan mengenai kesesuaian desain Bendera Aceh dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Kajian hukum mengenai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mencatat adanya persoalan norma antara qanun tersebut dan PP Nomor 77 Tahun 2007, terutama terkait ketentuan mengenai desain bendera daerah. Persoalan tersebut kemudian berdampak pada belum adanya kepastian dalam implementasi qanun.
Ayah OT menilai perbedaan tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
“Kita tidak ingin mempertentangkan Qanun dengan hukum nasional. Kalau ada ketentuan yang perlu disesuaikan, mari diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Yang paling penting, harus ada kepastian,” katanya.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku dan aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan tugas.
Prof TM Jamil: Jangan Melihat Bendera Sekadar Simbol
Akademisi Universitas Syiah Kuala dan pengamat politik serta kebijakan publik, Prof. Dr. TM. Jamil, menilai persoalan Bendera Aceh tidak dapat dilihat hanya dari aspek keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, bendera memiliki makna yang berkaitan dengan sejarah, identitas, ingatan kolektif, pengalaman konflik, serta memori perdamaian.
“Persoalan Bendera Aceh harus kita tempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Ini bukan sekadar persoalan kain, warna, bulan, dan bintang,” kata Prof. TM. Jamil.
Ia menilai persoalan Bendera Aceh memiliki tiga dimensi sekaligus, yakni hukum, politik, dan identitas.
Secara hukum, menurutnya, UUPA telah memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol daerah. Namun, persoalan muncul dalam tahap implementasi karena desain Bendera Aceh dipersepsikan memiliki kemiripan dengan simbol yang pernah digunakan pada masa konflik.
“Dalam perspektif conflict transformation, konflik tidak selalu hilang hanya karena perang telah berhenti. Konflik dapat berubah bentuk menjadi konflik simbolik, konflik narasi, konflik kewenangan, atau konflik interpretasi,” ujarnya.
21 Tahun Damai, Pekerjaan Rumah Belum Selesai
Prof. TM. Jamil mengatakan kericuhan yang terjadi pada momentum 21 tahun perdamaian Aceh harus menjadi bahan refleksi, bukan alasan untuk menarik kesimpulan bahwa Aceh akan kembali ke konflik bersenjata.
Menurutnya, perdamaian tidak hanya berarti tidak adanya kekerasan terbuka. Perdamaian juga membutuhkan keadilan, kepercayaan, penghormatan, dan mekanisme penyelesaian masalah secara damai.
Ia mengingatkan bahwa persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian dapat menimbulkan keluhan yang semakin mengakar.
“Yang berbahaya bukan semata-mata benderanya. Yang berbahaya adalah ketika masyarakat mulai menyimpulkan bahwa kesepakatan sudah dibuat, tetapi tidak pernah benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh tidak melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai isu keamanan.
Dorong Peninjauan Hukum Bersama
Prof. TM. Jamil mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan DPRA melakukan peninjauan hukum bersama untuk mencari titik temu mengenai Bendera Aceh.
Peninjauan tersebut, menurut dia, perlu melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum tata negara, ahli hukum perundang-undangan, akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat sipil.
“Pertanyaannya harus sederhana: Apa yang sudah sesuai UUPA? Apa yang belum? Apa yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi? Dan bagaimana jalan keluarnya? Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam wilayah abu-abu hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila terdapat ketentuan dalam qanun yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang transparan.
“Kalau qanun harus diperbaiki, ya silakan perbaiki dan revisi. Kalau harus disesuaikan, sesuaikan. Kalau diperlukan perubahan kebijakan, lakukan melalui prosedur hukum yang transparan,” katanya.
Jangan Pertentangkan Aceh dan Indonesia
Prof. TM. Jamil menegaskan bahwa identitas Aceh tidak harus dipertentangkan dengan identitas Indonesia.
Menurutnya, kekhususan Aceh dapat berjalan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia selama terdapat kepastian hukum mengenai kedudukan dan penerapannya.
“Jangan kita membangun dikotomi palsu: Aceh atau Indonesia. Yang benar adalah Aceh dan Indonesia,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati kekhususan Aceh. Di sisi lain, Pemerintah Aceh dan DPRA dinilai perlu memperjuangkan kepentingan Aceh melalui mekanisme konstitusional.
“Aparat tentu mempunyai tugas menjaga ketertiban. Tetapi dalam persoalan yang memiliki sejarah konflik, pendekatan keamanan harus menjadi instrumen terakhir, bukan respons pertama,” katanya.
Jangan Tunggu 15 Agustus Tahun Depan
Ayah OT meminta Pemerintah Pusat tidak kembali menunggu hingga peringatan 15 Agustus berikutnya untuk membahas persoalan yang sama.
“Kita ingin Bendera Aceh memiliki kepastian hukum, masyarakat tidak takut mengibarkannya, aparat juga memiliki kepastian dalam bertindak, dan yang paling penting tidak ada lagi korban,” pungkasnya.
Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, persoalan Bendera Aceh kembali menunjukkan adanya pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya selesai. Bagi Ayah OT dan Prof. TM Jamil, penyelesaiannya bukan dengan mempertentangkan Aceh dan Indonesia, melainkan melalui kepastian hukum, dialog politik, dan mekanisme konstitusional.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status dan penerapan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 agar persoalan tersebut tidak kembali menjadi sumber ketegangan pada momentum peringatan perdamaian Aceh berikutnya. (EQ)







