Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:08 WIB

Buronan Kasus Pembunuhan M. Nasir Ditangkap di Lhokseumawe, Polisi Sita Granat dan Sabu

Buronan Kasus Pembunuhan M. Nasir Ditangkap di Lhokseumawe, Polisi Sita 2 Granat Aktif dan Sabu

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Pelarian Razali Usman alias RU, 45, akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penculikan dan pembunuhan M. Nasir itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe bersama seorang rekannya pada Kamis 25/6/2026.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. RU ditangkap bersama Rahmaddin alias RD, 42, warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

“Kami berhasil mengamankan tersangka utama yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 25/6/2026.

Baca Juga  Polres Bener Meriah Terima Penitipan Senjata Airsoftgun Jelang Pilkada Serentak 2024

Ditetapkan sebagai aktor intelektual: Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu malam, 9 November 2025. Korban M. Nasir diculik dan kemudian ditemukan tewas akibat tembakan senjata api di kawasan Jembatan Cot Kumbang, Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Sejumlah pelaku lapangan telah lebih dulu ditangkap. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan RU sebagai aktor intelektual. Warga Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu diduga memerintahkan penculikan dan menyediakan senjata api yang digunakan mengeksekusi korban.

Sejak saat itu RU menghilang dan masuk DPO. 

Temuan mengejutkan saat penggeledahan: Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Namun petugas menemukan barang bukti yang mengkhawatirkan saat menggeledah barang bawaan mereka.

Baca Juga  500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Polisi menyita dua buah granat aktif dan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka.

Hingga saat ini polisi masih mendalami asal-usul granat dan sabu tersebut, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

RU saat ini telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.(AYD)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi