Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:08 WIB

Buronan Kasus Pembunuhan M. Nasir Ditangkap di Lhokseumawe, Polisi Sita Granat dan Sabu

Buronan Kasus Pembunuhan M. Nasir Ditangkap di Lhokseumawe, Polisi Sita 2 Granat Aktif dan Sabu

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Pelarian Razali Usman alias RU, 45, akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penculikan dan pembunuhan M. Nasir itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe bersama seorang rekannya pada Kamis 25/6/2026.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. RU ditangkap bersama Rahmaddin alias RD, 42, warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

“Kami berhasil mengamankan tersangka utama yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 25/6/2026.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Ditetapkan sebagai aktor intelektual: Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu malam, 9 November 2025. Korban M. Nasir diculik dan kemudian ditemukan tewas akibat tembakan senjata api di kawasan Jembatan Cot Kumbang, Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Sejumlah pelaku lapangan telah lebih dulu ditangkap. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan RU sebagai aktor intelektual. Warga Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu diduga memerintahkan penculikan dan menyediakan senjata api yang digunakan mengeksekusi korban.

Sejak saat itu RU menghilang dan masuk DPO. 

Temuan mengejutkan saat penggeledahan: Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Namun petugas menemukan barang bukti yang mengkhawatirkan saat menggeledah barang bawaan mereka.

Baca Juga  Tinjau Pematangan Lahan Huntap Korban Bencana, Bupati Armia: Terima Kasih Bapak Kapolri

Polisi menyita dua buah granat aktif dan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka.

Hingga saat ini polisi masih mendalami asal-usul granat dan sabu tersebut, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

RU saat ini telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

8 Bulan Pascabanjir Warga Masih Tertindas, Massa: Gubernur Segera Usulkan Status Bencana Nasional

BERANDA

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70-Rp80 Juta per Unit

BERANDA

Portugal Disambut Meriah di Kanada, Netizen: Ini Efek Cristiano Ronaldo

BERANDA

Video Penalti Ronaldo Viral Lagi, Netizen: Dia Ucapkan “Bismillah”?

BERITA

Sebanyak 46 Kepala Desa dari Aceh Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus Kemendagri

BERITA

Pendataan Akurat Jadi Kunci, Dogiyai Perkuat Layanan bagi 26 Jenis PMKS

BERITA

Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci, 234 Senpi Diserahkan Sukarela dalam Ops Senpi Musi 2026

BERITA

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Matangkan Langkah Strategis di Jakarta