Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti 25 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kotak speaker serta dua tersangka jaringan narkoba lintas provinsi/Ist
MEDIALITERASI.ID | LABUHANBATU UTARA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 25 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak speaker yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Dua orang kurir berhasil diamankan dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (29/6/2026). Keduanya berinisial ZFH (30), warga Aceh Timur, dan HND (28), warga Aceh Tamiang. Saat ditangkap keduanya sedang membawa sabu menggunakan mobil dengan tujuan Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga mengangkut narkotika.
“Berdasarkan laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu berhasil memberhentikan mobil yang membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” katanya di Medan, Rabu (8/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 kilogram sabu yang disimpan rapi di dalam kotak speaker hasil modifikasi.
“Setelah personel mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial ZFH dan HND beserta barang bukti sabu seberat 25 kg yang disimpan di dalam kotak speaker yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibawa dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan ke Jambi melalui jalur darat.
Polisi juga mengungkap keduanya bukan pelaku baru. “Aksi pengiriman narkoba sudah dua kali dilakukan kedua pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkas Andy.
Kini penyidik masih mendalami jaringan di balik pengiriman sabu tersebut untuk mengungkap pemasok dan penerima di Jambi.(AYD)







