Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:21 WIB

Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Darwin Eng Bin Abdullah Beuna. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2022–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (8/7/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Andre Pratama, hadir mendengarkan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Senilai Rp476 Miliar

Tak hanya penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 60 hari.

Pidana tambahan yang paling berat adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.224.261.454.

“Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” demikian amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dirampas negara sesuai amar putusan. Terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

Baca Juga  Rizal Syahyadi Dilantik Kedua Kalinya Sebagai Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe

Perkara ini merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Beurata Maju, BUMD milik Pemkab Aceh Timur, pada periode 2022–2023. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan PAD daerah.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola BUMD lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan anggaran negara. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027