Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:21 WIB

Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Darwin Eng Bin Abdullah Beuna. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2022–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (8/7/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Andre Pratama, hadir mendengarkan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca Juga  Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

Tak hanya penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 60 hari.

Pidana tambahan yang paling berat adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.224.261.454.

“Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” demikian amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dirampas negara sesuai amar putusan. Terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

Baca Juga  IRT Asal Lhokseumawe Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Polda Aceh

Perkara ini merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Beurata Maju, BUMD milik Pemkab Aceh Timur, pada periode 2022–2023. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan PAD daerah.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola BUMD lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan anggaran negara. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al- Farlaky Tinjau Jembatan Gantung Bhom Lama- Blang Simpoe 

BERITA

Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan, Koordinasi Diperkuat hingga Kabupaten

BERITA

Infinity 2026 Resmi Dibuka, HIMTI Unimal Gelar Kompetisi Nasional dan Expo UMKM

ACEH

Bupati Al-Farlaky Beri Teladan, Antar Putra ke Sekolah pada Hari Pertama

BERANDA

Dikritisi Tajam: 8 Langkah Kontroversial Gianni Infantino yang Dinilai Jauhkan FIFA dari Semangat Sportivitas

BERANDA

Empat Tim Papan Atas Dunia ke Semifinal Piala Dunia 2026, FIFA Tegaskan Komitmen Sportivitas dan Fair Play

ACEH

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

BERITA

BPS Pangkalpinang Targetkan Pendataan 50 Ribu Usaha pada Sensus Ekonomi 2026, Kerahasiaan Data Dijamin