Home / BERITA

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:52 WIB

Indra Iskandar Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024. Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Indra dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  Mengenal H. Abdurrahman Baswedan Sang Pejuang Nasional

“Tersangka belum ditahan. Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dkk,” jelas Setyo dikutip dari Awak media, Jumat (7/3/2025).

Berikut profil Indra Iskandar, Sekjen DPR tersangka kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Indra Iskandar lahir di Rawamangun, Jakarta pada 14 November 1966. Dilansir dari laman resmi Institut Pertanian Bogor (IPB), Indra pernah menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi. Awalnya, ia menyelesaikan pendidikan sarjana atau S-1 di Jurusan Teknik Sipil Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta pada 1994.

Setelah itu, ia melanjutkan studi ke program magister atau S-2 Ilmu Administrasi di Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2005. Indra kemudian menamatkan pendidikan doktoral atau S-3 di Program Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB. Di luar riwayat pendidikan, Indra merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif sejak 1997.

Baca Juga  Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Muhammadiyah.

Indra bersama enam tersangka lain diduga terlibat dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI. Keenam tersangka itu, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Kemudian Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman.

Dalam perkara ini diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara diperkirakan merugi hingga Rp 120 miliar.(Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah