Home / BERITA / KRIMINAL

Senin, 20 April 2026 - 11:25 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap


MEDIALITERASI.ID | JAKARTA
– Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai 31.997 butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah obat keras, di antaranya tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Baca Juga  Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Baru, Perkuat Aliansi Ekonomi RI–AS

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dalam operasi tersebut, dua pelaku lainnya berinisial I dan A turut diamankan bersama barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menyebutkan total barang bukti yang disita mencapai 31.997 butir obat keras daftar G dari dua laporan polisi.

“Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baca Juga  Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme

BERITA

Menag Apresiasi Panggung Gembira Santri Misbahul Ulum di Lhokseumawe