Pengembangan kasus dari informasi warga, barang bukti disembunyikan dalam guci di rumah tersangka
MEDIALITERASI.ID | ACEH BARAT – Komitmen Polres Aceh Barat memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ganja dan menyita total 3,1 kilogram narkotika jenis ganja dari dua lokasi berbeda di Aceh Barat dan Nagan Raya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tentang dugaan aktivitas peredaran ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang berstatus DPO dalam perkara narkotika hasil pengembangan sebelumnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan MJ di lokasi. Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja seberat bruto sekitar 1 kilogram, satu unit ponsel merek Itel warna emas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan pengungkapan tidak berhenti pada satu pelaku. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan distribusi.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Shandy.
Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Hasilnya, petugas menemukan tiga bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bruto total sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam guci tempat penampungan air. Polisi juga mengamankan satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Dengan temuan itu, total barang bukti ganja yang disita mencapai 3,1 kilogram. Rinciannya, 1 kilogram saat penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di Nagan Raya. Selain itu turut diamankan ponsel, sepeda motor, dan timbangan.
AKP Shandy menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Barat dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika. Setiap perkara akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai hingga ke pemasok.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang sedikit pun,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Ia mengajak warga terus menjadi mitra kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.(Red/Sam)
Fakta Singkat:
– Tersangka: MJ (56), warga Beutong, Nagan Raya, status DPO
– Barang bukti: 3,1 kg ganja, 1 ponsel, 1 sepeda motor, 1 timbangan
– Lokasi: Penangkapan di Desa Rundeng, Aceh Barat. Pengembangan di Kecamatan Beutong, Nagan Raya
– Waktu: 26 – 27 Juli 2026







