MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional secara permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penutupan dilakukan karena dapur-dapur tersebut tidak memenuhi standar operasional, kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Keputusan itu disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
“Intinya dapur yang beroperasi kemudian tidak memenuhi standar yang kita tentukan, maka kita hentikan, karena taruhannya nyawa,” tegas Sudaryono.
Rincian 833 Dapur yang Ditutup
Dari total 833 dapur yang disuspensi, rinciannya terdiri dari 98 dapur di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Penutupan dilakukan setelah pengelola sebelumnya diberi kesempatan melakukan perbaikan. Namun mereka tetap tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Tidak hanya menghentikan operasional, BGN juga memastikan dapur yang dikenai sanksi permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Ini menjadi perubahan signifikan dibanding kebijakan sebelumnya, di mana dapur yang disuspensi masih memperoleh pembayaran meski operasional dihentikan.
Larang Gunakan Barang Subsidi
Selain persoalan higienitas dan sanitasi, BGN juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan baku. Sudaryono melarang seluruh dapur MBG menggunakan barang-barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, maupun beras SPHP.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada surat peringatan hingga penutupan dapur apabila pengelola tetap membandel.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Sudaryono.
Distribusi Dialihkan, Layanan Tetap Jalan
Meski ratusan dapur dihentikan, Sudaryono memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan. BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan distribusi makanan ke dapur lain yang memenuhi standar.
“Apabila ada dapur yang ditangguhkan, maka penerima manfaat yang sebelumnya dilayani tidak akan kehilangan haknya. Layanan akan dialihkan ke dapur lain yang telah memenuhi standar,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya lebih profesional, akuntabel, serta mampu menjamin kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.
BGN juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program dan segera melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang diduga melanggar standar operasional maupun keamanan pangan.(Red/Sam)







