Home / BERITA

Jumat, 12 September 2025 - 19:14 WIB

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kredit PT Sritex

MEDIALITERASI.ID | SUKOHARJO — Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah milik tersangka ISL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) dan terkait pula dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kemenkeu, Disaksikan Presiden Prabowo

Adapun aset yang disita meliputi 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, Kejagung juga akan melakukan penyitaan bertahap terhadap aset tersangka di beberapa wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 471.758 m²,  Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m²,  Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m², Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m².

Baca Juga  Jaksa Agung Muda Pengawasan Buka Sosialisasi Penyamaan Persepsi Teknis Pemeriksaan Keuangan, BMN, PNBP, dan Audit di Kejaksaan RI

Secara keseluruhan, aset yang disita mencapai 500.270 m² atau sekitar 50,02 hektare dengan estimasi nilai Rp510 miliar. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir