MEDIALITERASI.ID | SUKOHARJO — Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah milik tersangka ISL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) dan terkait pula dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang disita meliputi 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, Kejagung juga akan melakukan penyitaan bertahap terhadap aset tersangka di beberapa wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 471.758 m², Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m², Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m², Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m².
Secara keseluruhan, aset yang disita mencapai 500.270 m² atau sekitar 50,02 hektare dengan estimasi nilai Rp510 miliar. (H. Ranto)







