Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:41 WIB

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, memasuki tahap akhir. Polres Aceh Timur menjadwalkan gelar perkara pada Jumat, 17 Juli 2026, untuk menentukan status hukum salah satu terlapor berinisial AS.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan, hingga Rabu (15/7/2026) penyidik telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut. Dari tiga saksi terlapor, dua orang sudah dimintai keterangan.

Baca Juga  Ini Penjelasan Kapolres Jakbar Terkait Viral Pendemo Diminta Uang Tebusan

“Satu saksi terlapor lagi berinisial AS dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda karena yang bersangkutan mengaku mengalami gangguan kesehatan,” kata Novrizaldi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi. Foto : (Bithe.co/Farhan).

Menurut Novrizaldi, keterangan AS menjadi saksi terakhir yang dibutuhkan sebelum penyidik menggelar perkara. Forum gelar perkara itu akan digunakan untuk menilai kecukupan alat bukti.

“Hasil pemeriksaan itu akan melengkapi rangkaian penyidikan. Gelar perkara pada Jumat nanti menjadi dasar untuk menilai alat bukti sekaligus menentukan status hukum AS,” ujarnya.

Baca Juga  Gandeng Komunitas Motor, Polantas Polda Metro Jaya Blusukan Bagi Takjil dan Buku Cerita Anak

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Status hukum AS akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” tegas Novrizaldi.

Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP ini sebelumnya mendapat perhatian warga Idi Tunong. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Guru Besar USK: Jabatan Publik Bukan Harta Warisan, Jangan Hanya Bagi Jabatan Sementara Rakyat Melarat

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman