MEDIALITERASI.ID | BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30–200 GT. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya harga BBM nonsubsidi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
“Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, Presiden mengarahkan agar kapal berukuran 30–200 GT juga mendapatkan harga khusus sehingga biaya operasional mereka lebih kompetitif,” ujar Airlangga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha sektor perikanan, khususnya bagi nelayan skala menengah yang selama ini menggunakan BBM nonsubsidi.
Menurut Bahlil, harga khusus Rp15.000 per liter diharapkan mampu meringankan beban operasional kapal nelayan berukuran 30 GT ke atas sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri perikanan nasional.
Ia menambahkan, pemerintah akan memastikan penyaluran BBM dengan harga khusus tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan lokasi penyaluran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor perikanan nasional melalui efisiensi biaya operasional, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha nelayan tanpa memberikan tambahan subsidi yang membebani APBN. (EQ)







