Home / BERITA / NASIONAL

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:35 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

 

MEDIALITERASI.ID | BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).

Airlangga menjelaskan, pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30–200 GT. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya harga BBM nonsubsidi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp21.300 per liter.

Baca Juga  Sukseskan Kirab Pemilu 2024, PJ Bupati Aceh Utara Lepas Balon Sura Sulu ke Udara

“Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, Presiden mengarahkan agar kapal berukuran 30–200 GT juga mendapatkan harga khusus sehingga biaya operasional mereka lebih kompetitif,” ujar Airlangga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha sektor perikanan, khususnya bagi nelayan skala menengah yang selama ini menggunakan BBM nonsubsidi.

Baca Juga  Deklarasi Advokat : Pilkada Jakarta, Pastikan Pasangan Rido Menang satu Putaran

Menurut Bahlil, harga khusus Rp15.000 per liter diharapkan mampu meringankan beban operasional kapal nelayan berukuran 30 GT ke atas sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri perikanan nasional.

Ia menambahkan, pemerintah akan memastikan penyaluran BBM dengan harga khusus tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan lokasi penyaluran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor perikanan nasional melalui efisiensi biaya operasional, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha nelayan tanpa memberikan tambahan subsidi yang membebani APBN. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

ACEH

Tiga Kali Ganti Bupati, Tiga Kali Ganti Camat, Jalan Rusak di Idi Tunong Tak Kunjung Perbaiki

BERITA

PERMAHI Jambi Soroti Tata Kelola dan Legalitas Koperasi Merah Putih