Home / BERITA / NASIONAL

Senin, 13 Juli 2026 - 22:59 WIB

Yusril Ihza Mahendra Tawarkan Mekanisme Isbat Wakaf untuk Selesaikan Sengketa Blang Padang

MEDIALITERASI.ID | SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menawarkan mekanisme isbat wakaf sebagai solusi hukum untuk menyelesaikan sengketa status tanah Blang Padang antara Kodam Iskandar Muda dan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Gagasan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Senin (13/7/2026).

Yusril mengungkapkan, Presiden menugaskannya datang ke Aceh untuk berdialog terkait polemik status tanah Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf oleh pengurus Masjid Raya Baiturrahman.

“Saya disuruh Bapak Presiden datang ke Aceh untuk berdialog mengenai masalah tanah wakaf yang diklaim oleh pengurus Masjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” ujar Yusril.

Baca Juga  HIMAGA Galang Dana Untuk Korban Banjir Di Pidie

Menurutnya, sengketa tersebut menyangkut klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda. Namun, secara de facto lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda.

Yusril menilai pembuktian status tanah yang telah berusia ratusan tahun bukan perkara mudah karena minimnya dokumen hukum yang masih tersedia. Meski demikian, ia menemukan sejumlah referensi sejarah yang menguatkan keterkaitan Blang Padang dengan Masjid Raya Baiturrahman.

“Saya cari, ada di buku-buku Belanda yang menyebut tanah itu adalah wakaf dari Sultan Iskandar Muda dan merupakan bagian integral dari Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” katanya.

Sebagai jalan keluar, Yusril mengusulkan penggunaan mekanisme isbat wakaf, yaitu penetapan status wakaf melalui proses hukum di pengadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi ketika dokumen administrasi wakaf tidak lagi tersedia, sebagaimana praktik isbat nikah yang telah lama diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga  Kemas Kemah Bersama, SDN Pancor II Gelar Perpisahan

Untuk menjelaskan konsep tersebut, Yusril menceritakan pengalaman ayahnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Saat mengurus pensiun, ayahnya tidak memiliki surat nikah karena pernikahan berlangsung pada masa pendudukan Jepang tanpa pencatatan resmi. Kondisi itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme isbat nikah di pengadilan.

Ia berharap pendekatan serupa dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa Blang Padang dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, fakta sejarah, dan musyawarah seluruh pihak terkait. (EQ)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi