MEDIALITERASI.ID | LUWU TIMUR – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/7/2026). Mereka menyatakan menolak rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan digunakan untuk pengembangan kawasan industri.
Aksi tersebut merupakan bentuk penegasan sikap warga yang mengaku akan mempertahankan lahan yang selama ini mereka kuasai dan garap. Meski pemerintah telah memasuki tahap persiapan pengosongan, warga menegaskan tidak akan meninggalkan lahan tersebut.
Berdasarkan video yang diterima media ini, warga secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menolak rencana pengosongan yang dinilai mengabaikan hak atas tanah yang telah mereka kuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” ujar salah seorang warga dalam orasinya yang disambut pekikan dukungan massa.
Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga terlihat berkumpul di sejumlah titik sambil menyatakan komitmen untuk tetap bertahan apabila pengosongan lahan benar-benar dilaksanakan.
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan. Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi guna memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan lahan.
Dokumen itu menyebutkan pengosongan akan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili selesai dilaksanakan.
Surat tersebut juga menjadi sorotan karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat persiapan tersebut.
Rencana pengosongan lahan sejak awal mendapat penolakan dari warga Laoli. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, para petani melalui tim pendamping hukum dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih tidak menghadiri persidangan.
Mereka berpendapat bahwa mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status kepemilikan tanah, melainkan dikhawatirkan akan dijadikan dasar hukum untuk melanjutkan pengosongan lahan.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai.
Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.
Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan di lokasi dan berharap pemerintah mengedepankan dialog serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pengosongan lahan disebut-sebut akan dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) atau Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan serta langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. (AT)







