Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:11 WIB

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG tidak boleh lagi diambil dari alokasi dana pendidikan 20 persen dalam APBN maupun APBD.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7). Putusan itu menjadi penentu keberlanjutan MBG sekaligus kepastian penggunaan anggaran pendidikan sesuai konstitusi.

“Dalam pertimbangannya, MBG dinyatakan bukan komponen utama fungsi pendidikan sehingga anggarannya wajib dipisahkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan Guru dan Akademisi

Perkara ini diajukan tiga pemohon berbeda. Reza Sudrajat dari Yayasan Taman Belajar Nusantara melalui Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Rega Felix melalui Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, serta Sa’ed melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga  Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Polres Jakpus Gulung Sindikat Sabu 12 Kilogram di Tol Jakarta – Cikampek

Para pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan. Mereka menilai praktik itu berpotensi menggerus hak dan kesejahteraan pendidik.

Gugatan diperkuat dengan keterangan saksi dari kalangan guru, siswa, dan YLBHI. Majelis hakim menilai argumen para pemohon beralasan secara konstitusional.

Ada Masa Transisi Hingga 2028

Meski mengabulkan, MK tidak serta merta memerintahkan pemisahan anggaran dilakukan tahun ini. MK memberi masa transisi paling lambat hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar tidak menimbulkan guncangan fiskal.

Keputusan itu disambut Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, YLBHI, serta sejumlah pengamat hukum tata negara. Bagi mereka, putusan ini mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

“Akhirnya uang pendidikan disuruh pulang ke rumahnya sendiri. Sekolah bukan lagi dianggap ATM nasional setiap ada program baru,” kata salah satu perwakilan koalisi usai sidang.

Baca Juga  A-PPI Sumut Imbau Ketenangan Pasca OTT KPK di Kabupaten Mandailing Natal 

Tugas ke BGN dan Kemenkeu

Dengan putusan ini, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan mendapat tugas mencari pos anggaran baru untuk MBG. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapat ruang lebih besar untuk pembenahan infrastruktur sekolah, peningkatan mutu, dan kesejahteraan guru honorer.

MK berharap pemisahan anggaran dilakukan secara bertahap agar APBN tetap stabil. Pemerintah diminta segera menyusun skema pembiayaan MBG di luar pos pendidikan 20 persen.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan kembali prinsip dasar alokasi anggaran pendidikan. Uang pendidikan harus digunakan untuk pendidikan, bukan untuk membiayai program lain meskipun tujuannya baik.

Share :

Baca Juga

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan