Home / BERITA

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:55 WIB

MUI Pusat Dukung Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang ke Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh

MEDIALITERASI.IDJAKARTA — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan rekomendasi penuh dan dukungan sepenuhnya terhadap upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Dukungan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 14 Agustus 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal Dr. Amirsyah Tambunan, MUI menegaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada kajian syar’i dan hukum terhadap permohonan yang diajukan oleh Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Baca Juga  Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Untuk Medis

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka Dewan Pimpinan MUI memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar/upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Kajian tersebut dilakukan MUI bersama sejumlah pihak, termasuk Dewan Pimpinan MUI Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh melalui rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025.

MUI menegaskan, tanah wakaf harus dikelola sesuai tujuan wakaf, yakni untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Rekomendasi ini juga merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa harta wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lain.

Baca Juga  Gubernur Aceh Usulkan Penyesuaian Mekanisme Penyaluran MBG Selama Ramadhan 2026

MUI berharap dukungan ini dapat memperlancar proses pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam.

Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh sebagai tindak lanjut. ( EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal

BERITA

Enam Pelajar Bakar Pos Polisi di Bandung, Polisi Ungkap Pengaruh Obat Keras

BERITA

Rutan Surakarta Raih Peringkat 1 Nasional, Jadi Role Model Pemasyarakatan Modern

BERITA

Pemerintah Ratifikasi ILO 188 di Hari Buruh 2026, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

BERITA

Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan May Day, Polisi Tindak Kelompok Anarkis di Bandung

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah