Home / ACEH / BERITA / HUKUM

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:14 WIB

KPK Sorot Hibah APBA 2025 untuk Instansi Vertikal yang Sudah Dibayai APBN

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat saat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2026. (Antara/Rahmat Fajri)

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal, meski lembaga tersebut telah menerima anggaran dari APBN.

Temuan itu disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga  Wakapolri Tinjau Udara Arus Mudik, Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendali

“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” kata Harun.

Dalam paparannya, KPK mencatat sejumlah alokasi hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025. Rinciannya meliputi lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda Rp4,7 miliar, lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, dan lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.

Harun menjelaskan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal sebenarnya diperbolehkan untuk kegiatan yang langsung melayani masyarakat, seperti KPU, Pramuka, KONI, PMI, dan Samsat. Namun untuk instansi TNI, Polri, dan Kejaksaan, pemberian hibah harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga  Kahfis Aceh Mendukung Program Sekolah Transisi PAUD ke SD dengan Mendongeng di Nagan Raya

“Misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, kecuali untuk PMI dan KONI yang setiap tahun tidak masalah. Besarannya juga tidak harus 100 persen dipenuhi. Kalau fiskalnya tidak cukup, jangan dipaksakan. Lihat skala prioritas, kedaruratan, dan kemampuan fiskal,” ujarnya.

Ia menekankan daerah dengan APBD kecil, sedang dilanda bencana, atau dalam kondisi efisiensi anggaran sebaiknya tidak memaksakan pemberian hibah.

“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan,” kata Harun.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Anak Asal Takengon Tertahan di Pelabuhan Belawan, Keluarga Diminta Segera Menghubungi Petugas

BERITA

BNN Ungkap Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Ditangkap dengan 29 Kg Barang Bukti

ACEH

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur, Bupati: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

BERITA

Baitul Mal Aceh dan Badan Wakaf Indonesia Perkuat Sinergi Kembangkan Wakaf

ACEH

Kapolda Aceh Apresiasi Personel Polres Aceh Timur yang Tetap Bertugas Tangani Banjir Meski Jadi Korban

ACEH

Dua Dekade Damai Aceh, Eks Kombatan dan Janda Syuhada Masih Berjuang Sendiri

ACEH

Gubernur Aceh Cabut Pergub No 2 Tahun 2026, Layanan JKA Kembali Normal

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”