Oleh :
Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala
OPINI – Di negeri yang beradab, simbol budaya bukanlah kostum politik yang dapat dipakai sesuka hati demi kepentingan pencitraan, seremonial, atau strategi komunikasi publik. Lebih-lebih jika simbol itu berasal dari Aceh, sebuah wilayah yang tidak hanya memiliki kekhususan administratif, tetapi juga kekhususan historis, spiritual, dan kultural yang sangat kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Karena itu, surat terbuka yang disampaikan oleh sejumlah pemerhati adat Aceh terkait penggunaan pakaian adat Aceh dalam konten ucapan keagamaan tertentu patut dibaca bukan semata sebagai ekspresi emosional masyarakat, melainkan sebagai alarm moral atas semakin dangkalnya pemahaman pejabat publik terhadap etika kebudayaan.
Masalah utama dalam polemik ini bukan sekadar soal pakaian. Persoalannya jauh lebih dalam: tentang kepantasan, sensitivitas budaya, moral simbolik, dan penghormatan terhadap identitas kolektif masyarakat Aceh.
Pakaian adat Aceh bukan benda netral yang bisa dipinjam seenaknya untuk seluruh kepentingan simbolik negara. Ia lahir dari sejarah panjang peradaban Islam Aceh, dari darah perjuangan, dari identitas sosial yang dibangun berabad-abad. Setiap motif, bentuk, dan atributnya mengandung nilai kehormatan dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh yang religius.
Di sinilah letak kegagalan sebagian elite dan pejabat publik hari ini: mereka memahami budaya hanya sebatas estetika visual, bukan sebagai ruang etik dan kesadaran historis. Akibatnya, adat diperlakukan seperti properti konten digital—dipakai ketika menarik secara visual, lalu dilepas tanpa tanggung jawab moral terhadap makna yang dikandungnya.
Lebih ironis lagi apabila tindakan seperti ini dilakukan oleh tokoh negara atau pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sensitivitas sosial. Jabatan publik bukan hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab etis. Semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pula kewajibannya memahami batas kepantasan budaya.
Dalam perspektif politik kebudayaan modern, tindakan yang mengabaikan sensitivitas simbolik masyarakat lokal dapat memicu apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai symbolic violence (kekerasan simbolik). Kekerasan ini tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi muncul ketika simbol identitas suatu masyarakat digunakan tanpa kesadaran terhadap makna dan relasi kuasa yang melekat di dalamnya.
Aceh memiliki memori kolektif yang sangat kuat terhadap simbol-simbol identitasnya. Karena itu, setiap penggunaan atribut adat Aceh harus dibaca secara hati-hati, bukan secara serampangan. Ketika simbol adat diposisikan keluar dari konteks sosial dan nilai yang melahirkannya, maka yang terjadi bukan penghormatan budaya, melainkan reduksi budaya.
Saya melihat polemik ini juga memperlihatkan krisis serius dalam tata etika pejabat publik Indonesia. Hari ini banyak elite terlalu sibuk membangun komunikasi visual, tetapi miskin literasi budaya. Mereka merasa cukup dengan konsep “keberagaman”, namun lupa bahwa keberagaman tanpa sensitivitas hanya akan melahirkan kegaduhan baru.
Toleransi tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas dalam menggunakan simbol budaya masyarakat lain. Sebab dalam masyarakat yang beradab, toleransi justru lahir dari kemampuan memahami batas-batas etika dan rasa hormat.
Ingat, Aceh tidak sedang menolak keberagaman. Aceh juga tidak anti terhadap kebangsaan. Namun Aceh memiliki hak moral untuk menjaga marwah adat dan simbol budayanya agar tidak direduksi menjadi alat pencitraan politik dan komunikasi seremonial negara.
Yang lebih berbahaya adalah apabila kritik masyarakat terhadap persoalan ini kemudian dianggap sebagai intoleransi. Cara berpikir seperti itu sangat simplistik dan berpotensi merusak demokrasi kebudayaan. Dalam negara demokratis, masyarakat memiliki hak menyampaikan keberatan terhadap penggunaan simbol identitasnya secara konstitusional dan bermartabat.
Karena itu, saya memandang tuntutan agar pemerintah membuka dialog dengan tokoh adat, ulama, dan masyarakat Aceh adalah langkah yang tepat. Negara harus belajar bahwa mengelola keberagaman bukan hanya soal slogan “Bhinneka Tunggal Ika”, tetapi juga tentang kemampuan menghormati memori budaya setiap daerah.
Jika tidak, kita akan masuk pada fase berbahaya: negara sibuk berbicara tentang toleransi, tetapi gagal memahami kehormatan budaya rakyatnya sendiri.
Dan ketika adat mulai diperlakukan sekadar sebagai kostum politik, sesungguhnya yang sedang kita saksikan bukan kemajuan peradaban, melainkan kemunduran etika kekuasaan.
Banda Aceh, Kamis 14 Mei 2026







