MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kembali absen menemui mahasiswa saat unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah. Pada aksi 13 Mei 2026 di Banda Aceh, yang turun menghadapi massa hanya Sekretaris Daerah, Juru Bicara, dan sejumlah pejabat eselon.
Pola ini bukan hal baru. Setiap kali terjadi demonstrasi, wajah yang muncul di lapangan hampir selalu Sekda Aceh, Asisten III Setda, Kepala Inspektorat, Plt Kadis Kesehatan, dan Plt Karo Hukum. Sementara Gubernur dan Wagub tidak terlihat di lokasi.
Bagi pengamat, kehadiran kepala daerah penting agar tuntutan mahasiswa langsung sampai ke pemegang kebijakan. Tanpa itu, dialog cenderung berhenti di tingkat administrasi dan tidak menghasilkan keputusan.
Masalahnya, Sekda dan Jubir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan politik. Tugas mereka hanya menyampaikan dan menampung aspirasi. Akibatnya, pertemuan sering berakhir tanpa solusi konkret. Mahasiswa merasa tidak didengar, sementara pemerintah dinilai mengulur waktu.
Kondisi ini memunculkan kesan pemerintah hanya mengirim utusan untuk meredam aksi, bukan menyelesaikan substansi masalah. Padahal tuntutan mahasiswa biasanya menyangkut kebijakan besar seperti Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 yang kewenangannya berada di tangan kepala daerah.
Jika Gubernur dan Wagub terus absen dalam forum dialog terbuka, risiko hilangnya kepercayaan publik makin besar. Masyarakat menilai pemerintah daerah tidak hadir saat dibutuhkan. Mahasiswa menganggap ruang partisipasi yang dibuka hanya formalitas.
Secara sistem, kepala daerah memiliki legitimasi politik untuk menjawab langsung tuntutan publik. Menghadapi demonstrasi dengan utusan birokrasi mungkin sah secara administratif, tetapi tidak cukup untuk meredam gejolak politik di lapangan.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah pemerintah Aceh berani membuka ruang dialog di level tertinggi, atau akan terus membiarkan Sekda dan Jubir menghadapi situasi yang sebenarnya membutuhkan keputusan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur?
(AYD)







