MEDIALITERASI.ID | PAPUA – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) menegaskan kedudukan Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP secara sah tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, dalam keterangannya kepada media di Jayapura, Senin (11/5/2026).
Menurut Elpis, kedudukan KAPP di Tanah Papua memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Ia menjelaskan, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam Konferensi Pusat KAPP merupakan bagian dari upaya peningkatan status kelembagaan organisasi di tingkat nasional. Namun, hingga kini gagasan tersebut masih sebatas wacana internal organisasi dan belum memiliki kekuatan hukum.
“Langkah tersebut perlu lebih dahulu didorong kepada Pemerintah Pusat agar memperoleh pengakuan resmi melalui regulasi atau peraturan pemerintah,” kata Elpis.
Karena itu, lanjutnya, demi kepentingan pengembangan organisasi di seluruh Tanah Papua, BPP KAPP tetap dikembalikan pada kedudukan semula di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.
Elpis juga menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi wajib mencantumkan dasar hukum yang relevan dalam konsideran “Mengingat”, termasuk Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Selain membahas status kelembagaan, Elpis mengungkapkan bahwa Ketua Umum BPP KAPP telah menerima mosi tidak percaya melalui Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025.
Dalam rapat pleno tersebut, peserta meminta Ketua Umum KAPP mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
Keputusan itu merujuk pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan. Sementara Pasal 8 ayat (2) huruf c menyebutkan Rapat Pleno berwenang menetapkan, memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus organisasi.
Elpis menyebut, setelah menerima surat mosi tidak percaya, Ketua Umum KAPP tidak memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 10 hingga 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017 terkait hak membela diri.
“Karena tidak ada tanggapan, pleno menilai Ketua Umum menerima keputusan organisasi, sehingga mosi tidak percaya tertanggal 27 Desember 2025 dinyatakan sah dan mengikat secara organisasi,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Elpis mengajak seluruh pihak di internal KAPP menjaga persatuan dan tetap berpedoman pada regulasi organisasi yang berlaku.
Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi dasar penguatan dan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua. (Rex Andru Sapau)







