Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar


MEDIALITERASI.ID
| ACEH BARAT
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Kamis (7/5/2026).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik meliputi Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), dan Ruang Umum. Dalam kegiatan itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Kerahkan Personel Amankan Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara di Gudang Logistik KIP

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, kasus yang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak yang bersumber dari dana BOKB tahun 2023.

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita berbagai dokumen penting, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Melalui Kuasa Hukum; Syarifuddin Bantah Upaya Penabrakan Wakapolsek Baktiya

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua boks dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 itu berasal dari beberapa komponen kegiatan, di antaranya belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait guna mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Geger! Pabrik Sabu 1,2 Ton Blue Ice Jaringan Golden Peacock Digerebek di Pidie, 11 Tersangka Ditangkap, 2 WNA Jadi Koki

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini