Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar


MEDIALITERASI.ID
| ACEH BARAT
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Kamis (7/5/2026).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik meliputi Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), dan Ruang Umum. Dalam kegiatan itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Batu Giok Raksasa Seberat 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Beutong, Nagan Raya

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, kasus yang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak yang bersumber dari dana BOKB tahun 2023.

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita berbagai dokumen penting, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Masa Depan Pertambangan Aceh: "Harapan atau Ancaman"

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua boks dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 itu berasal dari beberapa komponen kegiatan, di antaranya belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait guna mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Rekrutmen Mitra BPS Aceh Timur 2026 Tuai Kritik Pedas: Warganet Tuding Hanya Formalitas, Pertanyakan Transparansi Seleksi

BERITA

321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

BERITA

Judi Online Lintas Negara Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Ditahan

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa