Home / BERITA / KRIMINAL

Sabtu, 18 April 2026 - 10:01 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

MEDIALITERASI.ID | ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Baca Juga  AKBP Dodon Priyambodo, S.H., S.I.K., M.S.I Memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2022

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 2022 hingga terakhir pada Januari 2026.

Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak diungkapkan.

Polisi kemudian melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta penelusuran keberadaan terduga pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis.

Baca Juga  Sepasang Suami Istri Diamankan Kepolisian : Kedua Pelaku Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak Asuh

Kapolres menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (**)

Share :

Baca Juga

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas