Home / BERITA / KRIMINAL

Sabtu, 18 April 2026 - 10:01 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

MEDIALITERASI.ID | ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Baca Juga  AKBP Yhogi Hadisetiawan Resmi Jabat Kapolres Aceh Barat, Polda Aceh Gelar Kenal Pamit

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 2022 hingga terakhir pada Januari 2026.

Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak diungkapkan.

Polisi kemudian melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta penelusuran keberadaan terduga pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis.

Baca Juga  Dua dari Tiga Pelaku Pengeroyokan di Indra Makmur Menyerahkan Diri ke Polres Aceh Timur

Kapolres menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (**)

Share :

Baca Juga

ACEH

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

BERITA

Gisman Bantah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Polemik KAPP Papua Tengah

BERANDA

BREAKING: Gunung Anak Krakatau Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu Tidak

BERANDA

Persimpangan Karier Veda Pratama: Naik ke Moto2 2027 atau Bertahan di Moto3?

ACEH

Memasuki Tahun Kedua, Bupati Aceh Timur Tekankan Disiplin ASN dan Targetkan Kemiskinan 2 Persen

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?