MEDIALITERASI.ID | KUTACANE – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kembali menambah daftar tersangka korupsi. Dua orang berinisial AR dan AW resmi ditahan Selasa malam 24/6/2026 terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran tahun anggaran 2022. Penahanan jadi bukti komitmen aparat menuntaskan korupsi dana Otonomi Khusus.
Penyidik menemukan alat bukti cukup lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan kesehatan dan konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara, AR dan AW langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari ke depan.
Modus dan Peran Tersangka: Menurut penyidik, AR diduga berperan mengatur penggunaan perusahaan CV RL yang memenangkan tender proyek. Sementara AW bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Proyek jembatan bernilai kontrak Rp9,9 miliar dari pagu Rp10 miliar itu kini disorot karena kualitas dan realisasinya tak sesuai anggaran. Berdasarkan audit investigatif BPKP Perwakilan Aceh, negara diduga rugi lebih dari Rp2,6 miliar.
Komitmen Anti Korupsi Ditegaskan: Ini bukan penahanan pertama. Sebelumnya dua tersangka lain termasuk Pejabat Pembuat Komitmen sudah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Kejari Aceh Tenggara menegaskan tidak akan berhenti di dua nama ini. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas penyidik.
Penahanan AR dan AW jadi sinyal keras: dana Otsus yang seharusnya untuk infrastruktur dan kesejahteraan warga tidak boleh diselewengkan. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan publik pada pengelolaan anggaran daerah. (AYD)







