Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / MANACANEGARA / SOSIAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:28 WIB

PMI (Pekerja Migran Indonesia) Asal Aceh Tamiang Tewas Dibunuh di Malaysia, Bayi Berumur Hari Ikut Jadi Korban

Ilustrasi AI

Putri Hensy Aprilda 22 tahun dan anaknya ditemukan meninggal di Sepang. Pelaku perempuan warga Malaysia ditangkap, motif diduga utang piutang

MEDIALITERASI.ID | ACEH TAMIANG — Kabar duka kembali menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia. Putri Hensy Aprilda, 22 tahun, PMI asal Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan meninggal dunia bersama bayi yang baru lahir akibat diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.

Peristiwa diduga terjadi 3 Juni 2026. Informasi pertama kali diterima Tim Gabungan Aceh Bersatu di Malaysia dari Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, berdasarkan hasil identifikasi bersama Pusident Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian diteruskan kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma.

Baca Juga  Gedung Graha Bintang Universitas Malahayati Lampung Siap Catat Sejarah PWDPI Nasional

Bayi Berumur Beberapa Hari Ditemukan Meninggal: Menindaklanjuti laporan, Haji Uma langsung berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencari keluarga korban.

Bayi korban yang diperkirakan berumur beberapa hari ditemukan masyarakat dan dibawa ke Rumah Sakit Klang dalam keadaan meninggal dunia. Saat ini jenazah bayi berada di Rumah Sakit Shah Alam. Sementara jenazah Putri Hensy Aprilda berada di Rumah Sakit Serdang, Selangor.

“Dari informasi KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia. Saat ini pelaku sudah diamankan pada 19 Juni 2026 dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan di Malaysia,” kata Haji Uma, Minggu 21/6/2026.

Motif Utang Piutang, Pelaku Terancam Hukuman Mati: Berdasarkan penyelidikan awal PDRM Malaysia, motif pembunuhan diduga karena persoalan utang piutang. Polisi Malaysia disebut telah mengantongi bukti kuat terkait tindak pidana tersebut.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Tindak Lanjut Pengakuan Presiden, Wali Nanggroe Temui Menkopolhukam

KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan oleh PDRM dan berkoordinasi dalam pengurusan jenazah kedua korban.

Haji Uma menugaskan Tim GAB Malaysia untuk membantu pengurusan jenazah Putri Hensy Aprilda dan anaknya, serta memfasilitasi kepulangan ke Aceh Tamiang.

Kasus ini menambah daftar panjang PMI Aceh yang menjadi korban kekerasan di luar negeri. Pemerintah daerah dan keluarga di Gampong Alur Manis kini menunggu kepastian pemulangan jenazah ibu dan bayi untuk dimakamkan di tanah kelahiran. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Cinta Ibu Lintas Batas: Vozinha & Sang Bunda Rayakan Sejarah Cape Verde di Piala Dunia 2026

BERITA

Polda Jambi Sediakan 1.000 Lowongan Kerja Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair 2026

ACEH

Pengeboran Mubadala di South Andaman, Aceh Tuntut Bagi Hasil & Kewenangan Sesuai UUPA dan MoU Helsinki

BERANDA

Polemik Konsistensi Penegakan Aturan Moto3 2026: Pembalap Asia Merasa Dirugikan

BERANDA

Kasus Korupsi BGN Bergulir, Mengapa Pemerintah Prabowo Tetap Lanjutkan Program MBG?

BERITA

Polres Metro Jakarta Utara Tahan Tersangka Pengrusakan Ruko di Cilincing

BERITA

Bareskrim Tangkap DPO Kunci Jaringan Fredy Pratama, Pengendali Miliaran Rupiah Dana Narkoba

BERANDA

Start P20 Finis P5, Veda Ega Pratama Ukir Comeback Terbaik Musim Ini