Medialiterasi.id | Lumajang — Seorang wanita di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi setelah menganiaya suaminya dengan celurit. Peristiwa yang terjadi Jumat (14/8/2026) pagi itu diduga dipicu rasa cemburu karena korban diduga berselingkuh.
Insiden terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di rumah pasangan tersebut. Korban, Fauzi (25), mengalami luka berat pada alat vital akibat sabetan senjata tajam saat sedang tidur.
Kapolsek Kunir, IPTU Muljoko, membenarkan adanya kasus penganiayaan berat tersebut.
“Kejadian sekira pukul 09.30 WIB. Alat vital korban dipotong menggunakan celurit saat korban sedang tidur usai mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Muljoko kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan keterangan awal polisi, pelaku Ayu Amelia (25) nekat melakukan aksi tersebut karena diliputi rasa cemburu.
“Hasil keterangan sementara, pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu. Korban diduga ketahuan berselingkuh,” tambah Muljoko.
Korban Dirujuk ke RSUD
Akibat luka tersebut, Fauzi mengalami pendarahan hebat. Warga sempat membawa korban ke Puskesmas terdekat. Karena kondisinya, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk penanganan lebih lanjut.
“Sempat dibawa ke Puskesmas, namun karena khawatir kehabisan darah akhirnya dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang. Alat vitalnya tidak sampai putus, masih tersisa kulitnya,” jelas Muljoko.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Usai kejadian, Ayu Amelia beserta barang bukti berupa celurit telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Saat ini kasus ditangani lebih lanjut untuk proses penyidikan.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan motif dan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.(*)






