Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

Medialiterasi.id | Lumajang — Seorang wanita di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi setelah menganiaya suaminya dengan celurit. Peristiwa yang terjadi Jumat (14/8/2026) pagi itu diduga dipicu rasa cemburu karena korban diduga berselingkuh.

Insiden terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di rumah pasangan tersebut. Korban, Fauzi (25), mengalami luka berat pada alat vital akibat sabetan senjata tajam saat sedang tidur.

Kapolsek Kunir, IPTU Muljoko, membenarkan adanya kasus penganiayaan berat tersebut.

“Kejadian sekira pukul 09.30 WIB. Alat vital korban dipotong menggunakan celurit saat korban sedang tidur usai mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Muljoko kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga  L300 dan Honda Beat  Beradu, Tiga Korban Mengalami Luka 

Berdasarkan keterangan awal polisi, pelaku Ayu Amelia (25) nekat melakukan aksi tersebut karena diliputi rasa cemburu.

“Hasil keterangan sementara, pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu. Korban diduga ketahuan berselingkuh,” tambah Muljoko.

 

Korban Dirujuk ke RSUD

Akibat luka tersebut, Fauzi mengalami pendarahan hebat. Warga sempat membawa korban ke Puskesmas terdekat. Karena kondisinya, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah

“Sempat dibawa ke Puskesmas, namun karena khawatir kehabisan darah akhirnya dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang. Alat vitalnya tidak sampai putus, masih tersisa kulitnya,” jelas Muljoko.

 

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Usai kejadian, Ayu Amelia beserta barang bukti berupa celurit telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Saat ini kasus ditangani lebih lanjut untuk proses penyidikan.

Polisi masih mendalami kronologi lengkap dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan motif dan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

ACEH

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme