Home / ACEH / BERITA / HUKUM / POLITIK

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:35 WIB

Mahasiswa Tolak Dialog, Jubir Pemprov Aceh: Kritik Tetap Jadi Bahan Evaluasi Pergub JKA

 

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr. Nurlis Effendi menyatakan unjuk rasa mahasiswa pada Rabu (13/5/2026) berlangsung sesuai aturan, meski peserta aksi menolak ajakan dialog dari pemerintah.

“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mahasiswa telah menjalankan perannya, dan polisi melaksanakan tugasnya,” kata Nurlis di Banda Aceh.“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mahasiswa telah menjalankan perannya, dan polisi melaksanakan tugasnya,” kata Nurlis di Banda Aceh.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya membuka ruang dialog menggunakan pendekatan akademik. Namun mahasiswa menolak bertemu dengan pejabat yang dikerahkan, mulai dari Sekda Aceh Nasir Syamaun, Asisten III Setda Aceh Murtala, Kepala Inspektorat Aceh Abdullah, hingga Plt Kadis Kesehatan Ferdiyus dan Plt Karo Hukum Dekstro Alfa.

Baca Juga  Bantahan Terdakwa Keluar Dari Substansi Perkara

“Mereka benar-benar menolak berdialog, tapi tak apa-apa itu haknya juga,” ujar Nurlis.

Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh tidak alergi kritik. Ia menyebut pihaknya tetap menerima hujatan yang muncul di media sosial maupun spanduk di pagar Kantor Gubernur. Salah satu spanduk bahkan menyebut kantor gubernur sebagai “geurupoh” atau kandang.

“Walau dihina begitu, Pemerintah Aceh tetap mengapresiasi unjuk rasa mahasiswa dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA),” katanya.

Baca Juga  Kapolsek Meurah Dua Operasi Pasar Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Harga Barang

Aksi yang berlangsung selama tiga hari itu berakhir Rabu sesuai surat pemberitahuan ke Polresta Banda Aceh. Nurlis menyebut polisi berulang kali mengimbau agar tidak ada tindakan anarkis, namun massa sempat berusaha mendobrak barisan untuk masuk ke gedung kantor gubernur.

Polisi juga telah memberi batas waktu unjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB. Karena mahasiswa tidak kunjung meninggalkan halaman kantor gubernur, polisi kemudian mendesak mereka keluar dari area pagar.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?