Oleh :
Dra. Tisara MS
Guru Madya pada SMA Negeri 1 Krueng Barona Jaya, Aceh Besar
OPINI – Setiap tahun, negara dan institusi pendidikan dengan penuh percaya diri merayakan Hari Kartini. Panggung-panggung seremoni digelar, kebaya dipakai, pidato dibacakan. Namun di balik gegap gempita itu, ada satu pertanyaan mendasar yang terus dihindari: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari perayaan ini?
Kartini telah lama “diamankan” oleh negara. Ia dijadikan simbol yang jinak—tidak lagi sebagai pemikir kritis yang menggugat struktur ketidakadilan, melainkan sekadar ikon budaya yang nyaman untuk dipertontonkan. Negara merayakan Kartini, tetapi pada saat yang sama gagal—atau bahkan enggan—menghadirkan keadilan yang diperjuangkannya.
Dalam kerangka politik kebijakan, peringatan Hari Kartini sering kali menjadi alat legitimasi: seolah-olah negara telah berpihak pada perempuan, padahal realitas menunjukkan sebaliknya. Program pemberdayaan perempuan kerap berhenti pada retorika, terjebak dalam proyek-proyek seremonial tanpa dampak struktural. Anggaran ada, kegiatan berjalan, laporan selesai—tetapi posisi perempuan dalam pengambilan keputusan tetap marginal.
Di Aceh, kontradiksi ini terlihat lebih telanjang. Perempuan diposisikan sebagai penjaga moralitas publik, tetapi tidak diberi ruang yang setara dalam menentukan arah kebijakan. Regulasi kerap berbicara atas nama perempuan, tetapi jarang benar-benar mendengar suara mereka. Tubuh perempuan diatur, perilaku diawasi, tetapi akses terhadap pendidikan berkualitas, ekonomi yang adil, dan perlindungan dari kekerasan masih jauh dari memadai.
Ini bukan sekadar masalah budaya, melainkan masalah kekuasaan. Ada relasi kuasa yang secara sistematis mempertahankan ketimpangan, sambil tetap memproduksi narasi bahwa perempuan telah “diberdayakan”. Hari Kartini, dalam konteks ini, berubah menjadi panggung politik simbolik: merayakan kemajuan yang belum benar-benar ada.
Lebih ironis lagi, institusi pendidikan—yang seharusnya menjadi ruang pembebasan—sering kali justru ikut mereproduksi ketimpangan tersebut. Sekolah merayakan Kartini dengan lomba busana, tetapi abai membangun kesadaran kritis siswa tentang ketidakadilan gender. Guru menyampaikan kisah Kartini, tetapi enggan mengaitkannya dengan realitas sosial yang dihadapi siswa hari ini. Pendidikan akhirnya terjebak dalam romantisme sejarah, bukan transformasi sosial.
Padahal, jika Kartini benar-benar dihadirkan secara utuh, ia adalah ancaman bagi status quo. Kartini adalah suara yang tidak nyaman: ia mempertanyakan norma, menggugat tradisi yang menindas, dan menuntut perubahan struktural. Tetapi justru karena itulah, ia dilucuti. Negara lebih memilih Kartini yang simbolik daripada Kartini yang subversif.
Maka, menyambut Hari Kartini seharusnya bukan tentang perayaan, melainkan tentang pembongkaran. Pembongkaran terhadap kebijakan yang tidak adil, terhadap budaya yang bias, dan terhadap praktik pendidikan yang stagnan. Kita perlu berhenti merasa cukup hanya karena telah “merayakan”.
Secara praktis, keberpihakan kepada perempuan harus diukur dengan indikator yang nyata: berapa banyak perempuan yang terlibat dalam pengambilan keputusan publik? Seberapa besar akses perempuan terhadap pendidikan tinggi dan pekerjaan layak? Bagaimana negara melindungi perempuan dari kekerasan, bukan sekadar mengatur mereka?
Sekolah pun harus berani mengambil posisi. Hari Kartini harus menjadi ruang diskursus kritis—bukan sekadar panggung estetika. Siswa perlu diajak memahami bahwa ketidakadilan gender bukan sesuatu yang abstrak, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan mereka sendiri.
Jika negara dan masyarakat terus mempertahankan pola ini, maka Hari Kartini hanya akan menjadi ritual kosong—alat untuk menenangkan nurani tanpa mengubah realitas. Kartini akan terus dipuja, tetapi perempuan tetap berada di posisi yang sama: diatur, dibatasi, dan dipinggirkan.
Sudah saatnya kita berhenti merayakan Kartini dengan cara yang tidak Kartini. Jika tidak, maka setiap 21 April hanyalah pengulangan ironi: kita berbicara tentang emansipasi, sambil diam terhadap ketidakadilan.
KBJ, 21 April 2026







