Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:30 WIB

Gagal Penuhi Panggilan, Pasangan Terduga Khalwat di Banda Aceh Terancam Masuk DPO Satpol PP-WH

 

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pasangan non-muhrim YS alias Palee dan ND yang diciduk petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh karena diduga khalwat di Hotel Ayani, belum memenuhi panggilan penyidik hingga Rabu, 6 Mei 2026 siang. Keduanya diduga kabur dari Banda Aceh.

Petugas Satpol PP-WH membenarkan hal itu. YS dan ND sebelumnya dijamin oleh Z, anggota Pengamanan Tertutup Ketua DPR Aceh Zulfadli alias Abang Samalangga, untuk hadir saat proses hukum berjalan.

“Benar, kami masih terus menunggu kehadiran keduanya sesuai perjanjian dari penjamin. Jika tiga kali tetap mangkir, keduanya akan kami kejar dan masukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar sumber Satpol PP-WH di Banda Aceh, Rabu 6/5.

Baca Juga  Penghargaan “Inspiring Professional & Leadership Award 2025” Direktur Eksekutif LSM. Reuncong Aceh Ucapkan Selamat Kepada Kapolres Lhokseumawe.

Keberadaan YS dan ND kini belum diketahui pasti. Beredar kabar keduanya sudah ke Medan atau Jakarta, masih di Aceh, bahkan YS disebut kabur ke Malaysia.

Kasus ini bermula 25 Mei 2026 saat aparat gabungan Satpol PP-WH menciduk YS bin Ramli dan ND binti Ramli di salah satu kamar Hotel Ayani. Z sebagai penjamin menandatangani surat pernyataan 25 Mei 2026. Dalam surat itu Z menjamin akan mengawasi agar keduanya tidak melarikan diri, tidak mengulangi jarimah, tidak menghilangkan barang bukti, serta bertanggung jawab menghadirkan YS dan ND jika dipanggil penyidik PPNS Satpol PP-WH.

Baca Juga  Ditolak RS Karena Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Dibantu Bupati Bayar BPJS Setahun

Tiga hari kemudian, 1 Juni 2026, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP., M.Si mengirim surat resmi kepada Z berisi permintaan menghadirkan YS dan ND. Hingga batas waktu yang ditentukan keduanya belum muncul.

Penyidik kini masih menunggu itikad baik penjamin. Jika pemanggilan ketiga tetap diabaikan, status DPO akan diterbitkan dan proses pengejaran dimulai. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

ACEH

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme