Home / BERANDA / BERITA / BREAKING NEWS / KESEHATAN / NASIONAL

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:28 WIB

Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional

Keputusan diambil 2 Juni 2026 usai evaluasi 1,5 tahun. Mensesneg Prasetyo Hadi: BGN krusial untuk program prioritas

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional BGN. Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 2/6/2026.

Prasetyo didampingi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Bakom M. Qodari saat menyampaikan keputusan tersebut.

Evaluasi 1,5 tahun jadi dasar pencopotan

Menurut Prasetyo, BGN memegang peran vital dalam program prioritas Presiden Prabowo, termasuk program makan bergizi gratis. Karena itu evaluasi kinerja lembaga terus dilakukan.

Baca Juga  Pj Bupati Aceh Utara Isi Kegiatan Awal Tahun  2023 dengan Zikir

“Berkenaan dengan hal tersebut, selama kurang lebih satu setengah tahun melakukan monitoring evaluasi, maka pada hari ini Selasa 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan melakukan pergantian pimpinan BGN,” kata Prasetyo.

Ia menyebut nama pertama yang diganti adalah Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN. Belum diumumkan siapa pengganti definitif.

Profil singkat Dadan Hindayana

Dadan adalah akademisi dan peneliti entomologi dari IPB University. Ia pertama kali dilantik Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 sebagai Kepala BGN, lalu melanjutkan jabatan di era pemerintahan Prabowo.

Baca Juga  Badan penelitian Aset Negara Aceh Timur Resmi di Lantik

Hingga berita ini diturunkan, Dadan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi awak media melalui telepon tidak mendapat jawaban.

BGN dibentuk untuk memastikan program prioritas gizi nasional berjalan tepat sasaran. Pergantian pimpinan ini disebut Presiden sebagai bagian dari penajaman eksekusi program pemerintah ke depan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (AYD)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

BREAKING NEWS

Dari Dunia Akting Menuju Diplomasi, Dhaffa Balanipa Bercita-Cita Menjadi Diplomat

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur