MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021. Melalui mediasi tersebut, para pekerja akan menerima hak mereka berupa kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.
Dalam mediasi tersebut, pihak manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada seluruh pekerja yang terdampak.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” kata Mohammad Irhamni kepada wartawan di Jakarta.
Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Sengketa tersebut berawal dari PHK yang dialami 131 pekerja PT Kerta Gaya Pusaka pada 2021. Hingga sebelum mediasi dilaksanakan, para pekerja mengaku belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung perlindungan ketenagakerjaan melalui pendekatan penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (HR)







