Home / BERITA / NASIONAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021. Melalui mediasi tersebut, para pekerja akan menerima hak mereka berupa kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Dalam mediasi tersebut, pihak manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada seluruh pekerja yang terdampak.

Baca Juga  Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution - Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” kata Mohammad Irhamni kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga  Setetes Darah, Sejuta Harapan: KSR PMI 08 IAIN LHokseumawe Melakukan Donor Darah di Peringatan Hari Amal Bakti

Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Sengketa tersebut berawal dari PHK yang dialami 131 pekerja PT Kerta Gaya Pusaka pada 2021. Hingga sebelum mediasi dilaksanakan, para pekerja mengaku belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung perlindungan ketenagakerjaan melalui pendekatan penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Judul: Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur

BERANDA

3 Wanita Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soetta Bawa Narkoba, Polisi Malaysia: Diduga untuk Pemakaian Pribadi

BERANDA

Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Selundup 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI