Permintaan meliputi hibah, bantuan keuangan, Pokir DPRD, hingga 10 proyek terbesar. Data wajib diserahkan paling lambat 24 Juli 2026.
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah atau bupati di Provinsi Aceh. Lembaga antirasuah itu meminta sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah tahun 2025 dan 2026.
Permintaan resmi tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.
Dalam surat itu disebutkan, permintaan data dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut mengamanatkan KPK untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Sehubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut dan untuk kepentingan pendalaman, KPK meminta para bupati menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyampaikan sejumlah data yang dibutuhkan,” demikian bunyi surat tersebut.
9 Jenis Data yang Diminta KPK
KPK merinci sedikitnya 9 jenis data yang harus disiapkan pemerintah kabupaten di Aceh. Data diminta untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Rinciannya meliputi:
1. Hibah, termasuk hibah kepada instansi vertikal
2. Bantuan keuangan
3. Data pokok pikiran DPRD atau Pokir
4. Anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD
5. Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar
6. Pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing
7. Dana Alokasi Khusus atau DAK
8. Pinjaman daerah
9. Laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit, jika telah dilakukan
Selain itu, KPK juga meminta seluruh data disusun sesuai format file Excel yang telah disediakan. Pemerintah daerah diminta menginput data realisasi aset dan pajak pemerintah daerah ke dalam format tersebut.
Batas Waktu 24 Juli 2026
KPK memberikan tenggat waktu bagi seluruh bupati di Aceh untuk menyampaikan data dimaksud.
“Seluruh data tersebut diminta telah disampaikan kepada KPK paling lambat 24 Juli 2026,” tulis surat itu.
Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan keuangan daerah. Fokus pendalaman diarahkan pada pos-pos anggaran yang rawan, seperti hibah, bantuan keuangan, pokir, dan pengadaan barang jasa.(*)







