Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIB

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

Permintaan meliputi hibah, bantuan keuangan, Pokir DPRD, hingga 10 proyek terbesar. Data wajib diserahkan paling lambat 24 Juli 2026.

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah atau bupati di Provinsi Aceh. Lembaga antirasuah itu meminta sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah tahun 2025 dan 2026.

Permintaan resmi tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.

Dalam surat itu disebutkan, permintaan data dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal tersebut mengamanatkan KPK untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga  Pegawai DLHK Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

“Sehubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut dan untuk kepentingan pendalaman, KPK meminta para bupati menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyampaikan sejumlah data yang dibutuhkan,” demikian bunyi surat tersebut.

9 Jenis Data yang Diminta KPK

KPK merinci sedikitnya 9 jenis data yang harus disiapkan pemerintah kabupaten di Aceh. Data diminta untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Rinciannya meliputi:

1. Hibah, termasuk hibah kepada instansi vertikal

2. Bantuan keuangan

3. Data pokok pikiran DPRD atau Pokir

4. Anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD

5. Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar

6. Pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing

7. Dana Alokasi Khusus atau DAK

Baca Juga  Aceh Utara Zikir Akbar Peringati HUT Ke-77 Indonesia Merdeka

8. Pinjaman daerah

9. Laporan hasil audit Inspektorat  melalui akun e-Audit, jika telah dilakukan

Selain itu, KPK juga meminta seluruh data disusun sesuai format file Excel yang telah disediakan. Pemerintah daerah diminta menginput data realisasi aset dan pajak pemerintah daerah ke dalam format tersebut.

Batas Waktu 24 Juli 2026

KPK memberikan tenggat waktu bagi seluruh bupati di Aceh untuk menyampaikan data dimaksud.

“Seluruh data tersebut diminta telah disampaikan kepada KPK paling lambat 24 Juli 2026,” tulis surat itu.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan keuangan daerah. Fokus pendalaman diarahkan pada pos-pos anggaran yang rawan, seperti hibah, bantuan keuangan, pokir, dan pengadaan barang jasa.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Kitab untuk Dayah di Aceh Timur

ACEH

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

BERITA

Bupati Al-Farlaky Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini Dari ILMA 2026, Katagori Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana