Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIB

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

Permintaan meliputi hibah, bantuan keuangan, Pokir DPRD, hingga 10 proyek terbesar. Data wajib diserahkan paling lambat 24 Juli 2026.

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah atau bupati di Provinsi Aceh. Lembaga antirasuah itu meminta sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah tahun 2025 dan 2026.

Permintaan resmi tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.

Dalam surat itu disebutkan, permintaan data dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal tersebut mengamanatkan KPK untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga  Thomas Djiwandono Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia

“Sehubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut dan untuk kepentingan pendalaman, KPK meminta para bupati menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyampaikan sejumlah data yang dibutuhkan,” demikian bunyi surat tersebut.

9 Jenis Data yang Diminta KPK

KPK merinci sedikitnya 9 jenis data yang harus disiapkan pemerintah kabupaten di Aceh. Data diminta untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Rinciannya meliputi:

1. Hibah, termasuk hibah kepada instansi vertikal

2. Bantuan keuangan

3. Data pokok pikiran DPRD atau Pokir

4. Anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD

5. Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar

6. Pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing

7. Dana Alokasi Khusus atau DAK

Baca Juga  “Bersatu dalam Visi dan Karya”: Seruan Inspiratif Ketua KNPI Sumenep di Hari Sumpah Pemuda

8. Pinjaman daerah

9. Laporan hasil audit Inspektorat  melalui akun e-Audit, jika telah dilakukan

Selain itu, KPK juga meminta seluruh data disusun sesuai format file Excel yang telah disediakan. Pemerintah daerah diminta menginput data realisasi aset dan pajak pemerintah daerah ke dalam format tersebut.

Batas Waktu 24 Juli 2026

KPK memberikan tenggat waktu bagi seluruh bupati di Aceh untuk menyampaikan data dimaksud.

“Seluruh data tersebut diminta telah disampaikan kepada KPK paling lambat 24 Juli 2026,” tulis surat itu.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan keuangan daerah. Fokus pendalaman diarahkan pada pos-pos anggaran yang rawan, seperti hibah, bantuan keuangan, pokir, dan pengadaan barang jasa.(*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Judul: Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur

BERANDA

3 Wanita Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soetta Bawa Narkoba, Polisi Malaysia: Diduga untuk Pemakaian Pribadi

BERANDA

Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Selundup 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI