Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban diketahui berinisial IR, 15 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR diduga dikeroyok oleh sekelompok orang di lokasi kejadian. Dalam proses pemeriksaan awal, salah satu terlapor sempat pingsan.

Desakan Penahanan

Kuasa hukum korban, Irfan Hutagalung, S.H., M.H., mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga  3 Aset Negara Milik 'Jiwasraya' Dilelang IFG Life 263 Milyar : Ini Tanggapan Praktisi Asuransi

“Kami mendesak Kasat Reskrim untuk segera menahan dan menjebloskan ke penjara para pelaku, khususnya yang berinisial A.H. Ini agar masyarakat Aceh Timur melihat bahwa Polres bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” tegas Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2026).

Menurut informasi, Polres Aceh Timur akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sebelum proses penahanan dijalankan.

Dua Tersangka Anak di Bawah Umur

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya masih berstatus anak. Untuk kedua anak tersebut, proses hukum selanjutnya akan menunggu pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga  1.146 Personel Gabungan Amankan Sidang OKI

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait jadwal penahanan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur karena melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala

BERANDA

7 Ciri Orang yang Sering Berbicara Sendiri Saat Sendiri, Ternyata Tanda Otak Bekerja Aktif
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah