Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban diketahui berinisial IR, 15 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR diduga dikeroyok oleh sekelompok orang di lokasi kejadian. Dalam proses pemeriksaan awal, salah satu terlapor sempat pingsan.

Desakan Penahanan

Kuasa hukum korban, Irfan Hutagalung, S.H., M.H., mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga  Ketua Komunitas Tika Beut: Transformasi Tantangan Menjadi Peluang di Dunia Dakwah dan Sastra

“Kami mendesak Kasat Reskrim untuk segera menahan dan menjebloskan ke penjara para pelaku, khususnya yang berinisial A.H. Ini agar masyarakat Aceh Timur melihat bahwa Polres bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” tegas Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2026).

Menurut informasi, Polres Aceh Timur akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sebelum proses penahanan dijalankan.

Dua Tersangka Anak di Bawah Umur

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya masih berstatus anak. Untuk kedua anak tersebut, proses hukum selanjutnya akan menunggu pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga  PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jamin Ketersedian Energi Selama Ramadan dan Idul Fitri

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait jadwal penahanan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur karena melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI ke-81, Wagub Fadhullah Jadi Irup

BERANDA

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan