Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:10 WIB

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerbitkan Surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan. Surat tertanggal 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/7/2026).

Penerbitan surat tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP). Masih ditemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan jenis sampah lainnya di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.

Bupati Al-Farlaky menegaskan menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi Pertandingan Judo Kapolri Cup 2024

Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban. Kebiasaan itu juga berpotensi menyumbat saluran air yang memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau, menjadi sumber penyakit, serta merusak citra Kabupaten Aceh Timur.

Isi Teguran dan Sanksi: Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Timur mewajibkan 3 hal kepada pelaku usaha:

1. Menyediakan tempat sampah tertutup dan terpilah di lokasi usaha.

2. Menyerahkan sampah kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau mengangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

3. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar usaha dan dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, maupun lahan kosong.

Surat ini berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah dan memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya.

Baca Juga  SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

Jika setelah batas waktu masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua disertai pemeriksaan administrasi izin usaha.

Bagi yang tetap tidak patuh, Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,” tutup Bupati Al-Farlaky. (*)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi