Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:10 WIB

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerbitkan Surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan. Surat tertanggal 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/7/2026).

Penerbitan surat tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP). Masih ditemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan jenis sampah lainnya di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.

Bupati Al-Farlaky menegaskan menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Sosial, HCML Kumpulkan Tiga Penghargaan di Sumenep

Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban. Kebiasaan itu juga berpotensi menyumbat saluran air yang memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau, menjadi sumber penyakit, serta merusak citra Kabupaten Aceh Timur.

Isi Teguran dan Sanksi: Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Timur mewajibkan 3 hal kepada pelaku usaha:

1. Menyediakan tempat sampah tertutup dan terpilah di lokasi usaha.

2. Menyerahkan sampah kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau mengangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

3. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar usaha dan dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, maupun lahan kosong.

Surat ini berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah dan memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya.

Baca Juga  Sekjen DPN Formapera Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deliserdang

Jika setelah batas waktu masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua disertai pemeriksaan administrasi izin usaha.

Bagi yang tetap tidak patuh, Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,” tutup Bupati Al-Farlaky. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan