Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:10 WIB

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerbitkan Surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan. Surat tertanggal 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/7/2026).

Penerbitan surat tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP). Masih ditemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan jenis sampah lainnya di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.

Bupati Al-Farlaky menegaskan menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur.

Baca Juga  AMPK Gruduk DPRD Deliserdang, Tuntut Pengembalian Dana Perjalanan Dinas Rp10,2 Miliar

Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban. Kebiasaan itu juga berpotensi menyumbat saluran air yang memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau, menjadi sumber penyakit, serta merusak citra Kabupaten Aceh Timur.

Isi Teguran dan Sanksi: Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Timur mewajibkan 3 hal kepada pelaku usaha:

1. Menyediakan tempat sampah tertutup dan terpilah di lokasi usaha.

2. Menyerahkan sampah kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau mengangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

3. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar usaha dan dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, maupun lahan kosong.

Surat ini berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah dan memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya.

Baca Juga  Penahanan Diduga Terkesan di Paksakan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Sumut

Jika setelah batas waktu masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua disertai pemeriksaan administrasi izin usaha.

Bagi yang tetap tidak patuh, Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,” tutup Bupati Al-Farlaky. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI ke-81, Wagub Fadhullah Jadi Irup

BERANDA

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan