Satreskrim Polres Aceh Tengah cari terlapor EDS yang dua kali mangkir. Korban masih di bawah umur
MEDIALITERASI.ID | TAKENGON, ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap EDS. Ia terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan penggelapan telepon genggam milik seorang anak di bawah umur.
Penerbitan DPO dilakukan setelah EDS dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.
“Penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., Senin (20/7/2026).
Berawal dari Perselisihan di Takengon
Peristiwa terjadi pada 7 Mei 2026 di wilayah Takengon. Berdasarkan laporan, terjadi perselisihan antara EDS dengan korban yang masih di bawah umur.
Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami penganiayaan. Selain itu, telepon genggam milik korban juga diduga digelapkan oleh terlapor.
Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Aceh Tengah.
Polisi Imbau EDS Segera Menyerahkan Diri
Hingga kini keberadaan EDS belum diketahui. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan terlapor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Aceh Tengah atau kantor polisi terdekat.
“Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu percepatan pengungkapan perkara ini,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Polres juga mengimbau EDS untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.
“Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Meski demikian, kepolisian menekankan seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)







