Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 20 Juli 2026 - 18:52 WIB

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

Satreskrim Polres Aceh Tengah cari terlapor EDS yang dua kali mangkir. Korban masih di bawah umur

MEDIALITERASI.ID | TAKENGON, ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap EDS. Ia terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan penggelapan telepon genggam milik seorang anak di bawah umur.

Penerbitan DPO dilakukan setelah EDS dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., Senin (20/7/2026).

Baca Juga  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Tindaklanjuti Kebijakan KEMENKES

Berawal dari Perselisihan di Takengon

Peristiwa terjadi pada 7 Mei 2026 di wilayah Takengon. Berdasarkan laporan, terjadi perselisihan antara EDS dengan korban yang masih di bawah umur.

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami penganiayaan. Selain itu, telepon genggam milik korban juga diduga digelapkan oleh terlapor.

Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Aceh Tengah.

Polisi Imbau EDS Segera Menyerahkan Diri

Hingga kini keberadaan EDS belum diketahui. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan terlapor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Aceh Tengah atau kantor polisi terdekat.

Baca Juga  Haji Uma Beri Perhatian Serius Perihal Bimtek Aparatur Desa

“Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu percepatan pengungkapan perkara ini,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Polres juga mengimbau EDS untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.

“Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian menekankan seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak

ACEH

Jembatan di Jambo Lubok Aceh Timur Rusak Parah, Akses Sekolah dan Ibadah Warga Terancam

EDUKASI

Perkuat Internasionalisasi, UIA Sepakati MoU Multipihak di Bandung

BERANDA

Kalah Final, Leandro Paredes Anarkis: Tegas Dihujat Usai Serang Pemain Spanyol

BERITA

Listan Ingatkan Potensi “Penumpang Gelap” di Tengah Menguatnya Perjuangan Provinsi Luwu Raya

ACEH

Oknum Polisi Ditangkap 12 Jam Usai Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Polda Aceh: Motif Terdesak Ekonomi

BERANDA

Hasil Final Piala Dunia 2026: Spanyol Kalahkan Argentina 1-0, Messi Menangis