Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 20 Juli 2026 - 18:52 WIB

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

Satreskrim Polres Aceh Tengah cari terlapor EDS yang dua kali mangkir. Korban masih di bawah umur

MEDIALITERASI.ID | TAKENGON, ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap EDS. Ia terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan penggelapan telepon genggam milik seorang anak di bawah umur.

Penerbitan DPO dilakukan setelah EDS dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., Senin (20/7/2026).

Baca Juga  Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Berawal dari Perselisihan di Takengon

Peristiwa terjadi pada 7 Mei 2026 di wilayah Takengon. Berdasarkan laporan, terjadi perselisihan antara EDS dengan korban yang masih di bawah umur.

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami penganiayaan. Selain itu, telepon genggam milik korban juga diduga digelapkan oleh terlapor.

Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Aceh Tengah.

Polisi Imbau EDS Segera Menyerahkan Diri

Hingga kini keberadaan EDS belum diketahui. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan terlapor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Aceh Tengah atau kantor polisi terdekat.

Baca Juga  Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua

“Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu percepatan pengungkapan perkara ini,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Polres juga mengimbau EDS untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.

“Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian menekankan seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI ke-81, Wagub Fadhullah Jadi Irup

BERANDA

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan