
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke dalam ekosistem perdagangan yang legal. Namun, kesempatan tersebut disertai peringatan tegas: pelaku yang menolak mengikuti aturan pemerintah akan ditindak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai salah satu strategi menarik peredaran rokok ilegal ke jalur legal.
Langkah tersebut dilakukan setelah Purbaya bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mendengarkan langsung kekhawatiran, kebutuhan, serta keinginan mereka terkait kemungkinan masuk ke dalam ekosistem legal.
“Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya kekhawatiran mereka apa, maunya bagaimana, saya tanya,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Diberi Kesempatan, tetapi Wajib Ikut Aturan
Purbaya mengatakan pemerintah akan memberikan pilihan kepada pelaku usaha rokok ilegal untuk mengikuti skema baru yang tengah disiapkan.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk beralih ke jalur legal dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pemerintah memberikan toleransi terhadap praktik ilegal.
Purbaya menegaskan, apabila pelaku usaha menolak masuk ke dalam skema legal dan tetap menjalankan aktivitas ilegal, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Saya kasih, kira-kira begini, saya akan coba buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah. Setelah itu, ya sudah, kalau tidak masuk juga, kami berantas habis. Jadi, ada fair game,” ujarnya.
Skema Cukai Baru Akan Dibahas Bersama DPR
Pemerintah selanjutnya akan membahas rencana penerapan layer baru tarif cukai rokok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Purbaya mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.
Skema baru tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha masuk ke sektor yang memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Pemerintah Siapkan Teknologi Lacak Rokok
Selain mengubah struktur tarif cukai, Kementerian Keuangan juga menyiapkan teknologi untuk memperkuat pengawasan peredaran rokok dan mencegah pemalsuan pita cukai.
Purbaya mengatakan pemerintah akan menerapkan teknologi track and trace yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
“Kami akan menerapkan teknologi baru, namanya track and trace, dari satu perusahaan kerja sama dengan Peruri. Nanti di situ cukainya tidak bisa dipalsu,” kata Purbaya.
Teknologi tersebut akan dilengkapi dengan pemindai khusus untuk mendeteksi keaslian pita cukai. Sistem itu juga dirancang agar dapat digunakan melalui telepon seluler sehingga asal peredaran produk dapat ditelusuri.
Pemerintah berencana menempatkan teknologi tersebut di sejumlah pabrik rokok besar. Data dari sistem track and trace selanjutnya akan terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat memantau peredaran produk serta mendeteksi penggunaan cukai palsu secara lebih cepat.
Purbaya berharap kombinasi antara pembukaan jalur legal dan penguatan pengawasan berbasis teknologi dapat menekan praktik peredaran rokok ilegal.
“Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa, sih, dihilangkan semua,” ujarnya. (EQ)







