Home / BERITA / KESEHATAN

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:38 WIB

Azhari Cage Minta Evaluasi Pergub JKA demi Lindungi Warga Miskin

 

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) guna melindungi masyarakat kurang mampu yang dinilai berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026), Azhari menilai penggunaan data desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat JKA perlu dikaji ulang karena dikhawatirkan menimbulkan kesalahan sasaran.

“Untuk urusan nyawa, tidak perlu pakai desil. Cukup pisahkan masyarakat yang sudah ditanggung JKN (PBI), PNS, karyawan swasta, dan pemilik asuransi mandiri. Selebihnya harus ditanggung oleh JKA,” kata Azhari.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan validitas data sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh. Ia mengaku menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan JKA setelah masuk kategori Desil 8 hingga 10.

Baca Juga  63 Sekolah di Kalideres Teken MoU Bebas Kekerasan

Azhari menyebut sejumlah warga kurang mampu mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena status kepesertaan mereka tidak lagi aktif. Selain itu, ia juga menyoroti dampak kebijakan terhadap sektor pendidikan.

“Ada masyarakat yang mengaku anaknya kehilangan akses bantuan pendidikan karena secara administratif dianggap mampu, padahal kondisi ekonominya masih sulit,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Aceh memperbaiki basis data penerima manfaat agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat kecil.

“Perbaiki dulu datanya sebelum aturan ini diterapkan secara penuh. Dampaknya sudah luas dan menyentuh hak dasar masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Bubarkan Aksi Tawuran Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya Alami Luka Akibat Siraman Air Keras

Selain itu, Azhari mengajak seluruh pihak di Aceh untuk menyelesaikan polemik JKA melalui dialog dan musyawarah demi kepentingan masyarakat.

“Kita semua bersaudara. Yang penting adalah mencari solusi terbaik bagi rakyat,” ucapnya.

Polemik JKA mencuat setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh. Dalam kebijakan tersebut, sebagian masyarakat di luar kategori tertentu diwajibkan membayar iuran secara mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait permintaan evaluasi Pergub JKA tersebut. (Syeh Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek

ACEH

Gas Data Valid! 410 Petugas Muda Aceh Timur Siap Sensus Ekonomi 2026, Target Tekan Angka Kemiskinan

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

Kini Aceh Timur Tersenyum, Terimakasih Pak Kapolres

BERANDA

Cek Fakta: Klaim Blackout Sumatera Direkayasa untuk Selundupkan Bahan Baku Nuklir di Kepri Dinyatakan Menyesatkan

BERANDA

Gaspol! Jadwal Moto3 2026 Sisakan 14 seri Neraka, Mandalika 11 Oktober Jadi Tikungan Maut Juara Dunia

ACEH

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Penyusunan Plan of Development Blok South Andaman Mubadala Energy

BERITA

Kanwil Kementerian HAM Aceh Dorong Pelaku Usaha Terapkan Mitigasi Risiko HAM