Home / BERITA / KESEHATAN

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:38 WIB

Azhari Cage Minta Evaluasi Pergub JKA demi Lindungi Warga Miskin

 

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) guna melindungi masyarakat kurang mampu yang dinilai berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026), Azhari menilai penggunaan data desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat JKA perlu dikaji ulang karena dikhawatirkan menimbulkan kesalahan sasaran.

“Untuk urusan nyawa, tidak perlu pakai desil. Cukup pisahkan masyarakat yang sudah ditanggung JKN (PBI), PNS, karyawan swasta, dan pemilik asuransi mandiri. Selebihnya harus ditanggung oleh JKA,” kata Azhari.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan validitas data sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh. Ia mengaku menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan JKA setelah masuk kategori Desil 8 hingga 10.

Baca Juga  Muhammad Fauzi dan Muksal Mina Resmi Memimpin HIMAKMUR Periode 2025-2026

Azhari menyebut sejumlah warga kurang mampu mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena status kepesertaan mereka tidak lagi aktif. Selain itu, ia juga menyoroti dampak kebijakan terhadap sektor pendidikan.

“Ada masyarakat yang mengaku anaknya kehilangan akses bantuan pendidikan karena secara administratif dianggap mampu, padahal kondisi ekonominya masih sulit,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Aceh memperbaiki basis data penerima manfaat agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat kecil.

“Perbaiki dulu datanya sebelum aturan ini diterapkan secara penuh. Dampaknya sudah luas dan menyentuh hak dasar masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

Selain itu, Azhari mengajak seluruh pihak di Aceh untuk menyelesaikan polemik JKA melalui dialog dan musyawarah demi kepentingan masyarakat.

“Kita semua bersaudara. Yang penting adalah mencari solusi terbaik bagi rakyat,” ucapnya.

Polemik JKA mencuat setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh. Dalam kebijakan tersebut, sebagian masyarakat di luar kategori tertentu diwajibkan membayar iuran secara mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait permintaan evaluasi Pergub JKA tersebut. (Syeh Wan)

Share :

Baca Juga

Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB