MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Dengan pencabutan itu, seluruh Aceh dapat kembali berobat seperti biasa di rumah sakit melalui skema JKA.
“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD,” ujar Gubernur Aceh.
Pemerintah menyebut seluruh masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam mengambil keputusan.
“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” lanjut pernyataan tersebut.
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menuai protes karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan. Pencabutan aturan ini mengembalikan sistem pembiayaan kesehatan di Aceh seperti semula.(AYD)







