Home / BERITA

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:46 WIB

KPK Menyatakan Hasto Pernah Meminta Pegawainya Merendam HP Sebelum Diperiksa

Foto : Detik

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kasus eks caleg Harun Masiku. KPK menyatakan Hasto pernah meminta pegawainya merendam HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pertengahan tahun lalu.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya

Baca Juga  Tim Gabungan Basarnas Meulaboh Berhasil Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Laut

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Kasus Harun Masiku dalam konferensi pers ini, Setyo membeberkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Baca Juga  BMKG Aceh Himbau Waspadai Potensi Banjir

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bank Muamalat Bantu Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Terdampak Banjir

BERITA

Pon Yaya Mulai Konsolidasi KPA Wilayah Samudra Pase

BERITA

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Ibu Rumah Tangga di Neglasari Tangerang

BERITA

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan Wanprestasi, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Utang Rp2 Miliar

BERITA

Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Curanmor Jaringan Lampung di Tangerang

BERITA

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

BERITA

Polda Metro Jaya Ringkus Tujuh Pemuda Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan

BERITA

Muhammad Adam Terpilih Aklamasi Pimpin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Periode 2026–2030