Lagu rock balada ini terinspirasi dari warga yang sesak napas hingga dirawat di RS akibat paparan udara
MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Musisi dan pegiat sosial Maimunzir yang akrab disapa Bang Gaes merilis karya terbaru berjudul “Gas Beracun” pada pekan ini. Lagu bergenre rock balada itu mengangkat keresahan warga yang terdampak dugaan pencemaran udara akibat aktivitas industri di lingkungan tempat tinggal mereka.
Berbeda dari karya hiburan, “Gas Beracun” disusun sebagai kritik sosial. Lewat lirik, Bang Gaes menggambarkan kondisi warga yang mengalami sesak napas, terpaksa mengungsi, hingga dilarikan ke rumah sakit karena diduga terpapar gas beracun.
“Lagu ini terinspirasi ketika saya beberapa kali meliput warga yang harus mengungsi, bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga terpapar gas beracun,” ujar Bang Gaes.
Lirik seperti ‘Setiap tarikan nafas rasa terbakar’ dan ‘Hidup dalam gempuran gas beracun’ menjadi simbol penderitaan warga yang merasa kehilangan hak atas lingkungan sehat. Lagu ini juga menyoroti pihak yang dinilai mengabaikan keselamatan masyarakat demi kepentingan ekonomi. Salah satu bait menyebut racun tidak datang dari langit, melainkan dari asap pabrik yang terus mengepul.
Dari sisi musikalitas, aransemen memadukan nuansa rock balada dengan sentuhan piano melankolis untuk memperkuat suasana kelam sesuai pesan lirik. Proses produksi melibatkan musisi lokal Aceh Timur. Rekaman dilakukan di Sultan Studio.
“Gas Beracun” merupakan hasil kolaborasi Maimunzir dan Safwan sebagai pencipta lagu. Maimunzir bertindak sebagai vokalis utama, didukung Ebon pada gitar, Safwan pada piano, dan Yus pada bass.
Bang Gaes berharap lagu ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan investasi harus tetap memperhatikan keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan. “Melalui musik saya ingin menyampaikan pesan kemanusiaan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan yang disorot dalam karya tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran udara. (AYD)
Catatan redaksi: Lirik dan narasi lagu merefleksikan pandangan pencipta. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi pihak yang disebut.







