Penjamin anggota pengamanan DPR Aceh sempat diperiksa etik. Satpol PP-WH baru bergerak tegas setelah kirim surat teguran
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Proses hukum terhadap dua terduga pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh baru berjalan setelah berlarut-larut. YS alias Palee dan ND yang sempat mangkir dari panggilan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh akhirnya diperiksa Jumat, 5 Juni 2026 dini hari.
Keduanya diamankan dalam operasi penegakan qanun khalwat di salah satu hotel Banda Aceh akhir Mei 2026. Namun hingga awal Juni, YS dan ND belum memenuhi panggilan penyidik. Kondisi itu memunculkan dugaan mereka sengaja meninggalkan Banda Aceh untuk menghindari proses hukum.
Satpol PP-WH saat itu hanya menyatakan masih menunggu itikad baik keduanya sesuai komitmen penjamin. Langkah tegas baru diambil setelah Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengirim surat kepada penjamin pada 1 Juni 2026 agar YS dan ND segera hadir.
Keterlambatan itu berdampak pada penjamin. Z, yang bertugas sebagai anggota pengamanan pimpinan DPR Aceh, turut disorot publik karena namanya tercantum sebagai penjamin. Ia bahkan menjalani pemeriksaan internal terkait etika profesi di institusinya.
“YS diantar keluarganya ke kantor sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara ND telah dijemput petugas di kediamannya. Saat ini keduanya sudah berada dalam pengawasan penyidik,” kata sumber Satpol PP-WH, Jumat 5/6/2026.
Z mengaku lega setelah keduanya hadir. “Alhamdulillah, saya merasa lega sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat pagi.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal belum memberi keterangan tambahan terkait keterlambatan proses pemanggilan dan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan hadirnya YS dan ND, penyidik melanjutkan pemeriksaan. Jika berkas lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan syar’iyah untuk diputus sesuai ketentuan Qanun Aceh.
Kasus ini kembali menyoroti efektivitas penegakan qanun di Banda Aceh. Publik menilai respons aparat seharusnya lebih cepat dan tegas, agar kepastian hukum tidak tergantung sorotan media dan status sosial penjamin. (AYD)
Asas praduga tak bersalah berlaku. YS dan ND berstatus terduga pelanggar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Modus.co







