MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG — Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) mencatat sejarah sebagai satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang menjalin kerja sama resmi dengan dokter asal Korea Selatan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, antara Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., dan perwakilan dokter Korea yang berpraktik di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi tenaga medis asing yang bekerja di Tanah Air.
“Kami berharap LBH-KIS dapat menjadi rujukan bagi tenaga medis internasional yang membutuhkan perlindungan hukum saat menjalankan profesinya di Indonesia,” ujar Febrian dalam sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bendahara Umum LBH-KIS Habinsaran Lubis, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus lainnya.
LBH-KIS dikenal sebagai lembaga hukum berbasis lex specialis yang fokus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berprofesi di bidang kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat, klinik kecantikan, klinik pratama, apotek, apoteker, rumah sakit, hingga pelaku usaha alat kesehatan.
Febrian juga menegaskan bahwa para advokat yang tergabung dalam LBH-KIS siap mengimplementasikan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025.
“Dengan pemahaman hukum yang kuat, kami ingin memastikan seluruh tenaga kesehatan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mulianya,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal kerja sama internasional LBH-KIS sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan lintas negara.
(Tim Media Group PWDPI)






