MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengecam keras penahanan 9 warga negara Indonesia oleh Israel saat hendak mengirim bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Ia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional yang tidak bisa dibiarkan.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono saat menyambut kepulangan 9 WNI relawan Global Sumud Flotilla di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 24 Mei 2026. Para relawan sebelumnya diintersepsi, ditahan, dan sempat dipenjara di Israel.
“Mereka adalah masyarakat sipil yang mengusahakan bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Kami juga menyampaikan kecaman ini di DK PBB pada 21 Mei lalu,” ujar Sugiono.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia tidak dapat menerima tindakan terhadap warga sipil yang membawa bantuan kemanusiaan. “Ini merupakan suatu tindakan yang tidak bisa diterima dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Selama masa penahanan, para relawan melaporkan mengalami intimidasi dan penyiksaan fisik. Sugiono memastikan korban yang mengalami trauma fisik akan segera mendapat penanganan medis lanjutan.
Sembilan WNI yang dipulangkan berkat diplomasi Indonesia dan bantuan sejumlah negara, terutama Turki, terdiri dari jurnalis dan aktivis kemanusiaan. Mereka adalah Bambang Noroyono, Thoudy Badai, Andre Prasetyo Nugroho, Rahendro Herubowo, Andi Angga Prasadewa, Herman Budianto Sudarno, Ronggo Wirosanu, Hendro Prasetyo, dan Asad Aras Muhammad.
Global Sumud Flotilla merupakan misi kapal sipil internasional yang berupaya menembus blokade Gaza untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyampaikan protes resmi di Dewan Keamanan PBB terkait perlakuan terhadap relawan tersebut. (AYD)






