MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah pascabanjir di Aceh tahun anggaran 2026 yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Aliansi menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga perlu dilakukan pengawasan secara terbuka dan menyeluruh.
Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Masri, mengatakan pihaknya menerima informasi awal terkait dugaan praktik pembagian fee dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran internal.
“Kami menerima informasi awal terkait dugaan praktik pembagian fee kepada pihak-pihak tertentu dalam proyek revitalisasi sekolah. Karena itu, kami menilai perlu ada pengawasan bersama agar pelaksanaan proyek berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Masri kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon saat ini tengah membentuk tim investigasi internal guna melakukan penelusuran langsung terhadap sejumlah sekolah penerima program revitalisasi tahun 2026.
Tim tersebut, kata dia, akan memantau proses pelaksanaan proyek di lapangan, termasuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku.
“Pengawasan ini penting karena menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan siswa dan guru. Kami ingin memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon belum membeberkan secara rinci sekolah penerima proyek yang diduga bermasalah maupun pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut, menurut mereka, masih dalam tahap pengumpulan data dan verifikasi lapangan.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan proyek, Aliansi juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, terkait wartawan dan LSM yang dinilai mengganggu pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah.
Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada 21 Mei 2026, Murthalamuddin meminta seluruh kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM apabila melakukan intimidasi, ancaman, atau permintaan tertentu yang dinilai mengganggu kinerja sekolah.
Ia mengatakan arahan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dan tudingan yang diterima kepala sekolah terkait proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Kami ingatkan kembali karena kondisi ini sudah sangat meresahkan. Bukan hanya para kepala sekolah, saya sendiri sudah resah dengan konfirmasi atau tudingan macam-macam,” ujar Murthalamuddin dalam video tersebut.
Murthalamuddin meminta seluruh pihak sekolah tetap fokus menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku.
“Jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, meminta sesuatu, atau hal negatif lainnya yang mengganggu kinerja, maka silakan ditolak dan jangan memberikan keterangan,” katanya.
Ia juga menyinggung pihak yang mengaku wartawan tetapi tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Menurutnya, pihak seperti itu tidak layak dilayani apabila tindakannya sudah mengarah pada intimidasi dan upaya menakut-nakuti pihak sekolah.
“Apalagi mereka yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak punya sertifikat UKW atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers. Itu tidak layak kita beri keterangan atau kita layani, apalagi jika sudah menjurus pada tindakan mengancam dan menakut-nakuti,” ujarnya.
Murthalamuddin menegaskan video tersebut dibuat sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Dinas Pendidikan Aceh agar tetap bekerja sesuai aturan dan tidak takut menjalankan tugas selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jadi agar semua kita mempedomani juknis, sehingga tidak perlu kita ditakut-takuti atau takut untuk melakukan pekerjaan selama tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Masri menilai keterbukaan informasi publik tetap harus dijaga agar proses pengawasan terhadap proyek pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati upaya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan proyek. Namun, keterbukaan informasi publik juga harus tetap dijaga sesuai aturan dan fungsi pengawasan sosial,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh yang secara khusus menanggapi dugaan praktik pembagian fee dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data lapangan. Mereka juga mengajak masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (EQ)







