Home / ACEH / BERANDA / BERITA / EKBIS / HUKUM

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:28 WIB

KPK Sentil Pemprov Aceh: Dana Bencana Rp11,5 T Masih Mengendap, Pemulihan Tersendat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti lambatnya serapan anggaran penanggulangan bencana di Aceh. Hingga awal Mei 2026, realisasi Dana Transfer ke Daerah untuk bencana baru mencapai 43,14% atau Rp11,56 triliun dari pagu Rp26,80 triliun.

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, menegaskan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah itu terlalu lambat mencairkan dana di tengah status darurat bencana.

Baca Juga  Fenomena Cahaya Misterius di Langit Cirebon Diduga Meteor : BRIN Imbau Publik Tak Berspekulasi

KPK menilai pemda seharusnya mempercepat realisasi anggaran, bukan menahannya. Pasalnya, keterlambatan ini membuat proses pemulihan pascabencana tersendat.

“Pembangunan hunian tetap dan normalisasi sungai masih tersendat, padahal masa transisi darurat akan segera berakhir,” kata Harun.

Selain dana bencana yang mengendap, KPK juga menyoroti tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025 yang diberikan kepada instansi vertikal. Padahal, instansi tersebut sudah dibiayai APBN.

Baca Juga  Para Jurnalis Minta Poldasu Terbuka Terkait Bagi-Bagi Amplop Oleh Oknum Penmas Poldasu

KPK meminta Pemprov Aceh dan pemkab/pemkot segera mempercepat penyerapan agar bantuan sampai ke masyarakat terdampak sebelum masa darurat berakhir.

Data terbaru perkembangan serapan dan pengelolaan dana ini dipantau melalui ANTARA News Aceh.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT