MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 15 saksi terkait terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Polisi menemukan barang bukti yang diduga bom molotov di lokasi kejadian yang dipicu bentrokan antarmahasiswa.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, 15 saksi yang diperiksa terdiri dari 13 mahasiswa, satu dosen, dan satu pelapor. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum kebakaran pada Kamis (21/5/2026).
“Sebanyak 15 saksi telah kita mintai keterangan terkait kejadian terbakarnya gedung serta fasilitas lainnya yang ada di Fakultas Pertanian USK,” kata Dizha, Jumat (22/5/2026).
Dari 13 mahasiswa yang diperiksa, seluruhnya didampingi Wakil Dekan Fakultas Teknik Bambang Setiawan. Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Mei 2026.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Mulai dari batu, kayu, pecahan kaca, hingga kendaraan terbakar berupa sepeda motor dan mobil. Polisi juga menemukan benda yang diduga berkaitan dengan bom molotov.
“Beberapa barang bukti juga telah kita sita dari TKP,” ujarnya.
Dizha menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan jumlah saksi berpotensi bertambah. Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan olah TKP untuk memastikan sumber awal api serta mengidentifikasi pihak yang terlibat perusakan dan pembakaran.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, sebelum kebakaran terjadi, sempat pecah keributan antar kelompok mahasiswa yang diduga dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Bentrokan itu disebut sudah berlangsung sejak dua hari sebelumnya dan kembali memanas beberapa jam sebelum insiden kebakaran.
Insiden ini memunculkan kritik soal lemahnya deteksi dini konflik mahasiswa di lingkungan kampus. USK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sanksi akademik maupun langkah pencegahan kerusuhan lanjutan.(AYD)







